Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada! Self Reward Berujung Boros, Jangan Sampai Terlilit Utang!
Advertisement . Scroll to see content

Awas Terjebak! Kenali 11 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Sabtu, 26 Februari 2022 | 15:31 WIB
  • author Hadi Widodo
Awas Terjebak! Kenali 11 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Ilustrasi

JAKARTA - Banyak masyarakat yang belum tahu ciri-ciri pinjol ilegal. Hal ini menjadikan masyarakat resah akan keberadaanya. 

Apalagi sistem penagihannya yang kerap mengancam, mengintimidasi dan menakuti nasabah, beberapa pinjol ilegal pun telah berhasil ditangkap polisi.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal dari Satgas Waspada Investasi dikutip dari Okezone.com, Sabtu (26/2/2022) :
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
3. Pemberian 'pinjaman' sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening.
4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
5. Bunga/ biaya tidak terbatas.
6. Akses seluruh data di ponsel.
7. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto/video.
8. Tidak ada layanan layanan pengaduan.
9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
10. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut