Pemilih Banyumas Tembus 1,43 Juta, KPU Soroti Puluhan Ribu Pemilih Belum Rekam KTP-el
BANYUMAS,iNewsPantura.id – Jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas kembali bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menetapkan 1.438.848 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Angka tersebut bertambah 3.704 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II. Kenaikan terjadi pada pemilih laki-laki maupun perempuan.
Dalam rekapitulasi terbaru, jumlah pemilih laki-laki tercatat 719.903 orang, naik dari 717.537 pemilih pada triwulan sebelumnya. Sementara pemilih perempuan mencapai 718.945 orang, meningkat dari sebelumnya 717.607 pemilih.
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan perubahan data tersebut merupakan hasil pemutakhiran terhadap pemilih pemula, pemilih pindahan, serta penyesuaian elemen data kependudukan melalui proses sinkronisasi.
“Kami melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, sekaligus mengingatkan orang tua untuk memastikan hak pilih anak terpenuhi,” kata Rofingatun dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III di Aula KPU Banyumas, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga agar data pemilih tetap akurat dan masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Di balik bertambahnya jumlah pemilih, KPU Banyumas juga masih menghadapi persoalan pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Berdasarkan data pemilih potensial yang menjadi bahan pemutakhiran KPU, terdapat sekitar 60 ribu pemilih potensial non-KTP-el yang belum melakukan perekaman.
Sementara itu, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas mencatat sekitar 13 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan sumber dan cakupan data yang digunakan masing-masing instansi. Data KPU digunakan untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih, sedangkan data Dindukcapil merupakan data administrasi kependudukan yang menjadi dasar pelayanan perekaman KTP-el.
Dindukcapil Banyumas terus melakukan langkah proaktif untuk mempercepat perekaman, termasuk melalui pelayanan perekaman di sekolah-sekolah dan sejumlah lokasi lainnya.
KPU Banyumas juga membuka partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Warga dapat melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan elemen data, meninggal dunia, maupun perubahan status keanggotaan TNI/Polri.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Triwulan Ketiga Tahun 2026.
Rapat pleno dihadiri Bawaslu, perwakilan OPD, pimpinan partai politik peserta Pemilu, serta pemantau Pemilu.
KPU menegaskan pemutakhiran PDPB dilakukan untuk menjaga daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid secara berkelanjutan.
Editor: Eddie Prayitno