Pekalongan, inewsPantura.id
Jumat, 22/11/2024
Setelah buron selama lebih dari dua bulan, dua pelaku penganiayaan di Kecamatan Pekalongan Selatan berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan Kota. Kedua pelaku, berinisial MR alias D dan MZAB, diringkus pada Selasa (19/11) di perempatan exit tol Pekalongan saat hendak pulang ke rumah menggunakan bus.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari aksi pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (17/9) di Jalan Pelita III, Kelurahan Jenggot. Korban, Khusaini, menderita luka parah setelah diserang dengan senjata tajam oleh para pelaku.
“Motifnya adalah dendam pribadi. Pelaku merasa tersinggung atas tatapan korban, yang dianggap tidak pantas,” ujar AKBP Prayudha dalam konferensi pers, Jumat (22/11).
Barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan dalam penyerangan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial B alias P, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kedua pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Pekalongan Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron atau memiliki informasi terkait kasus ini.
Editor : Suryo Sukarno