get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar

Breaking News: Pengemudi Sedan Camry Tembak Guru Madrasah di Jepara

Rabu, 27 November 2024 | 10:02 WIB
header img
Pengemudi Sedan Camry Tembak Guru Madrasah di Jepara. Korban sedang melaporkan kejadian ke Polsek Mayong Jepara. Foto iNews/Alip Sutarto

JEPARA, iNewsPantura.id-Seorang guru madrasah di Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penembakan oleh pengemudi mobil camry setelah cekcok di jalan pada Senin (27/11) siang. Tak lama setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Jepara langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Guru yang menjadi korban penembakan adalah Eko Hadi Susanto (42), seorang guru madrasah diniyah asal desa Buaran, Jepara. " Saat itu saya menjemput anak pulang sekolah. Tiba-tiba ada mobil nyaris menabrak lalu dia turun sambil marah dan menembak saya, "jelas korban Eko Hadi Susanto, Rabu (27/11/2024) . 

Korban mengalami dua luka di bagian perut akibat terjangan peluru. Kejadian tersebut memicu perhatian warga sekitar setelah korban memperlihatkan kondisinya.

Pelaku ditangkap di rumah
tak lama setelah kejadian, korban melaporkan tindakan pelaku ke polsek Mayong

" Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial MMR (34), warga desa Gemiring Lor, Jepara, " jelas Kasat reskrim polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo. 

Dijelaskan bahwa insiden berawal ketika korban, yang sedang dalam perjalanan menjemput anaknya, hampir ditabrak mobil toyota camry berwarna hitam dengan nomor polisi K 41 AH yang dikemudikan pelaku. " Setelah korban menoleh ke arah pelaku, emosi pelaku tersulut. meskipun korban mencoba menghindar dengan melanjutkan perjalanan, pelaku tetap mengejarnya dan akhirnya menembaknya, " jelas Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo. 
 


Ttidak hanya menembak korban, pelaku juga membakar sepeda motor milik korban yang sedang diperbaiki di bengkel. 

" Tersangka pelaku menggunakan senjata jenis airsofgun yang dibeli secara ilegal melalui platform daring dua tahun lalu, " jelas Kasat Reskrim. 

MMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan. pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut