Kudus, inewsPantura.id
Jumat, 06/12/2024
Membuat video porno dan menyebarkannya, seorang perempuan DMW (24) di Kudus, Jawa Tengah, ditangkap aparat. Kepada polisi dia mengaku membuat video porno dengan tiga laki-laki dan menyebarkannya dengan cara dijual, karena motif ekonomi.
Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, dalam konferensi pers di lobi Gedung Mapolres Kudus, mengungkapkan keberhasilan pihak kepolisian dalam membongkar kasus dugaan tindak pidana peredaran video asusila secara daring.
"Kasus ini melibatkan seorang perempuan dan tiga laki-laki, dan terungkap pada 30 Oktober 2024 setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, " jelas AKBP Roni Bonic.
Kasus ini berawal dari sebuah kos-kosan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, yang diduga menjadi tempat produksi video-video asusila tersebut. Pelaku perempuan berinisial DMW (24), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, ditangkap di tempat kosnya di Kecamatan Jati, Kudus. Dari hasil pemeriksaan, DMW diketahui memproduksi beberapa video asusila bersama tiga laki-laki, yakni MV (25), MAN (24), dan DN (27).
“Pelaku perempuan ini merekam video bersama tiga laki-laki lainnya. Video tersebut kemudian diedit dan diperjualbelikan secara daring melalui media sosial. Harga yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000, tergantung durasi,” ujar AKBP Roni Bonic.
Pelaku mempromosikan video tersebut melalui fitur story media sosial dengan durasi pendek, 3-4 detik, untuk menarik perhatian pembeli. Selama akhir Oktober, DMW berhasil menjual 21 video kepada 21 pembeli dengan keuntungan Rp2,3 juta. Keesokan harinya, ia menjual 10 video lagi dan meraup Rp2,5 juta. Total keuntungan yang diraih pelaku mencapai Rp4,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolres menambahkan bahwa ketiga laki-laki pemeran dalam video tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa video mereka diperjualbelikan oleh DMW. Berdasarkan fakta dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan DMW sebagai tersangka utama.
“Tersangka DMW dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara,” tegas AKBP Roni Bonic.
Dalam konferensi pers, AKBP Roni Bonic mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial. "Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, agar bisa segera kami tindaklanjuti," tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan norma dalam memanfaatkan teknologi, serta bahaya penyalahgunaan media sosial yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Editor : Suryo Sukarno