Pekalongan, inewsPantura.id
Senin, 9/12/2024
Dewan Pengupahan Kota Pekalongan telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Pekalongan Tahun 2025 naik 6,5 persen. Dimana, dari sebelumnya Rp. 2.389.801 menjadi Rp. 2.545.138 pada Tahun 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan mengungkapkan bahwa, usulan kenaikan UMK Kota Pekalongan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Hari ini kami mengadakan rapat untuk menindaklanjuti terkait usulan kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2024. Alhandulillah, kami dari Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK Kota Pekalongan 6,5 persen atau naik sekitar Rp155.377 dari Rp.2.389.801 menjadi Rp.2.545.138,"ucapnya usai membuka kegiatan Rapat Penetapan UMK Kota Pekalongan, berlangsung di Aula Kantor Dinperinaker.
Menurutnya, usulan kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kenaikan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha. Dalam rapat Dewan Pengupahan ini melibatkan unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, serta Akademisi.
Lanjutnya, usulan UMK ini akan segera disampaikan ke Walikota Pekalongan, selanjutnya disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan penetapan resmi.
"Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, untuk usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 akan ditetapkan pada 11 Desember 2024, sementara untuk UMK kabupaten/Kota dijadwalkan ditetapkan sepekan setelahnya atau 18 Desember 2024. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kota Pekalongan," pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno