Disdukcapil Kendal Kejar Perekaman KTP-el Pelajar, Usia 16 Tahun Sudah Bisa
KENDAL,iNewsPantura.id – Pelajar di Kabupaten Kendal yang telah memasuki usia 16 tahun diminta segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal membuka perekaman lebih awal agar tidak terjadi penumpukan saat memasuki usia wajib KTP.
Kepala Disdukcapil Kendal Ratna Mustikaningsih mengatakan, penduduk usia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman KTP-el dengan membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru.
“Jangan menunggu usia 17 tahun. Begitu sudah berusia 16 tahun, segera lakukan perekaman KTP-el,” ujarnya.
Menurut Naning, perekaman sebelum usia 17 tahun membuat data kependudukan sudah tersedia ketika warga memasuki usia wajib KTP. Hal itu juga menjadi bagian dari upaya memastikan data kependudukan tetap tunggal dan valid.
Disdukcapil Kendal kini mengintensifkan perekaman bagi kalangan pelajar. Rekapitulasi data siswa yang masuk kategori usia wajib rekam telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Data tersebut akan menjadi dasar bagi sekolah dan pemangku kepentingan terkait untuk menindaklanjuti siswa yang belum melakukan perekaman KTP,” jelasnya.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menjadwalkan perekaman secara bersama-sama di lingkungan sekolah. Cara tersebut diharapkan memudahkan pelajar yang sudah memenuhi usia perekaman.
Tak hanya melalui sekolah, masyarakat dapat melakukan perekaman di sejumlah titik layanan. Di antaranya Mall Pelayanan Publik (MPP) Kendal di lantai I Kantor DPMPTSP, sebelah timur Alun-Alun Kendal.
Perekaman juga tersedia di UPTD Wilayah I Weleri, UPTD Wilayah II Kaliwungu, UPTD Wilayah III Sukorejo, dan UPTD Wilayah IV Boja.
Disdukcapil turut menyediakan layanan jemput bola yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal.
Pelayanan perekaman di MPP dan UPTD berlangsung Senin-Kamis pukul 07.30-14.30 WIB. Sedangkan Jumat, layanan dibuka pukul 07.30-10.00 WIB.
Naning mengingatkan warga yang akan melakukan perekaman untuk membawa KK terbaru.
“Langkah ini diharapkan dapat mempermudah adik-adik pelajar yang sudah memenuhi usia perekaman supaya segera memiliki data kependudukan yang terekam,” katanya.
Editor: Eddie Prayitno