get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan Masuk Polri Rp 900 Juta Libatkan Anggota Polres Pemalang , Masih Proses Hukum

Anggota Polres Pemalang Tersangka Kasus Penipuan Rp 900 Juta, Akan Disidang Etik dan Peradilan Umum

Minggu, 05 Januari 2025 | 20:59 WIB
header img
Anggota Polres Pemalang Tersangka Kasus Penipuan Rp 900 Juta, Akan Disidang Etik dan Peradilan Umum. Foto : iNews/ Suryo S

PEMALANG, iNewsPantura.id - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto menegaskan proses mediasi antara korban Suratmo (54) dengan tersangka WR dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga 900 juta rupiah telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil.

"Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan," kata Kasi Humas.

Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," kata Kasi Humas.

Sebelumnya, Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang.

"Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Kasi Humas. 

Sebelumnya diberitakan , nasib malang dialami pasangan Sutarmo (57) dan Sutojah (60), warga Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Keluarga yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat gerabah dan pedagang kecil ini tertipu hingga Rp 900 juta oleh oknum anggota polisi berinisial Wr, yang berpangkat Briptu di Polres Pemalang.

Oknum Wr diduga menjanjikan kepada Sutarmo bahwa kedua putranya, Sutirto (28) dan Moh Syukur, akan lolos seleksi masuk sebagai anggota Bhayangkara. Demi mewujudkan impian tersebut, Sutarmo bahkan rela menjual sawah yang merupakan warisan istrinya.

"Saya diiming-imingi anak saya bisa masuk jadi anggota polisi. Saya diminta menyetor uang sebanyak Rp 900 juta. Sampai saya menjual sawah, warisan dari istri saya," kata Sutarmo dengan suara bergetar.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui beberapa kali pembayaran, lengkap dengan kuitansi bermaterai. "Awalnya, 15 Mei 2020 diminta Rp 75 juta. Lalu, pada 23 Juni 2020 minta lagi Rp 275 juta. Dan terakhir, pelunasan hingga total Rp 900 juta pada 20 Juli 2020," ujar Sutarmo sambil menunjukkan bukti kuitansi.

Namun, janji manis Wr ternyata hanya tipu daya. Kedua putranya dinyatakan gugur dalam seleksi polisi, dan uang yang dijanjikan akan dikembalikan hingga kini tidak ada kejelasan.

"Awalnya saya percaya, karena katanya atas nama Kapolda Jateng dan Kapolres Pemalang. Tapi setelah anak saya tidak lolos, saya tagih janjinya. Sampai sekarang tidak ada kepastian," ungkap Sutarmo yang kini berharap kasus ini segera diselesaikan.

Tak kunjung mendapat kejelasan, Sutarmo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang pada tahun 2020. Namun, hingga empat tahun berlalu, ia belum juga mendapatkan kepastian hukum atau pengembalian uangnya.

"Saya mohon kepada Pak Presiden, Pak Kapolri, dan Pak Kapolda agar membantu saya supaya uang saya bisa kembali," pinta Sutarmo sambil menangis.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut