PEMALANG, iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang saat ini tengah meneliti berkas kasus penipuan yang melibatkan tersangka Briptu Wrt. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri yang menyebabkan kerugian hingga Rp 900 juta. Korban penipuan, Suratmo, adalah warga Pelutan, Pemalang.
Berkas perkara ini diserahkan oleh penyidik Polres Pemalang pada Jumat, 3 Januari 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pemalang, Baladhika Surengpati, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memeriksa kelengkapan berkas untuk memastikan semua petunjuk sebelumnya telah dipenuhi.
“Kami akan meneliti kelengkapan berkas perkara. Biasanya penelitian dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh hari. Jika lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Baladhika.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini telah diterima oleh Kejaksaan sejak Desember 2023. Penyerahan berkas perkara dilakukan setelah pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Briptu Wrt diduga melakukan penipuan terkait penerimaan anggota Bintara Polri. Dia meminta Rp 900 juta kepada korban Suratmo,dengan janji bisa memasukkan menjadi anggota polisi.
Tersangka saat ini masih ditahan di Polres Pemalang sambil menunggu proses pemberkasan dan persidangan. Selain menghadapi sidang di pengadilan umum, tersangka juga akan menjalani sidang etik di lingkungan kepolisian.
Kejaksaan Negeri Pemalang menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penanganan kasus ini agar dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.
Editor : Suryo Sukarno