get app
inews
Aa Text
Read Next : Nongol Edarkan Empat Paket Sabu, Pemuda Banyumas Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu di Parkiran Stasiun Purwokerto Digagalkan, Kurir Asal Jakarta Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 | 05:41 WIB
header img
Barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan saat diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas. (Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal).

PURWOKERTO, iNewsPantura.id -Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 200,14 gram. Seorang pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, diamankan petugas di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 wib.

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Purwokerto. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang masing masing dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Jakarta menuju Purwokerto.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kini, petugas tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok yang diduga sebagai pemilik barang tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, terutama para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam peredaran narkoba. Narkotika hanya akan menghancurkan masa depan, merusak kesehatan, serta berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut