get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangani Tugas Kemanusiaan, PMI Kota Pekalongan Siap Optimalkan Layanan

Sandang Akreditasi Paripurna, UPD PMI Kota Pekalongan Siap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:46 WIB
header img
Sandang Akreditasi Paripurna, UPD PMI Kota Pekalongan Siap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat. Foto : iNews/ Suryo S

PEKALONGAN, iNewsPantura.id -  Unit Pengelola Darah (UPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pekalongan telah menyandang Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Sertifikat Akreditasi Paripurna ini telah diterima pada Bulan Agustus 2024 lalu. Atas capaian membanggakan ini, UPD PMI Kota Pekalongan akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait dengan produk darah dan juga pelayanan permintaan darah dari masyarakat.

Humas dan Managemen Sistem pada Unit Pengelola Darah (UPD) PMI Kota Pekalongan, Aji Putro Prakoso  mengungkapkan bahwa, hasil survei Akreditasi Paripurna ini diraih berkat kerja sama tim yang kompeten dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya serta kolaborasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder di UPD PMI. Kegiatan survey akreditasi dari Kemenkes RI dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2024, meliputi sembilan indikator yaitu Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Tata Kelola Kepemimpinan (TKK), Kompetensi dan Kualifikasi SDM (KKS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Informasi (MI), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Pelayanan Darah (PD), dan Program Prioritas Nasional (PPN). Kemudian, pada Bulan Agustus 2024, sertifikat paripurna tersebut keluar dan diterima oleh UPD PMI Kota Pekalongan.

"Alhamdulillah Tahun 2024 lalu kami sudah menerima sertifikat akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Pada Tahun 2025 ini, penyebutan nama kami akan berubah, dari sebelumnya namanya Unit Transfusi Darah (UTD) kini menjadi Unit Pengelola Darah (UPD),"ucapnya, Rabu (15/1/2025).

Atas capaian akreditasi paripurna ini, kata Aji, ada aturan dari Kemenkes RI yang harus disesuaikan oleh UPD PMI Kota Pekalongan. Meski masih berada dibawah naungan PMI, namun aturan yang diterapkan sudah merujuk pada aturan Pemerintah Pusat melalui Kemenkes RI. Beberapa aturan penyesuaiannya terkait pengumpulan darah dan syarat-syarat kegiatan pengumpulan darah lebih detail lagi, dimana kegiatan pengumpulan di luar markas UPD PMI tidak boleh di tempat terbuka, namun harus tertutup (tenda), dilengkapi alas, dan pendingin ruangan. Selain itu, untuk syarat pendonor untuk pengisian formulir wajib diisi semua.

" Alhamdulillah secara kelengkapan sarana dan prasarana, kami sudah memenuhi, sebab dari syarat pengajuan akreditasi paripurna tersebut, sebelumnya kami wajib memenuhi syarat tersebut. Dengan adanya akreditasi ini akan menjamin pelayanan UPD PMI Kota Pekalongan sudah sesuai dengan standar dari Kemenkes, sehingga diharapkan peran serta dari seluruh masyarakat untuk membantu PMI dalam menyediakan darah, agar stok darah menjadi lebih aman,”pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut