Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah sebut siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang.
Menaker menyebutkan revisi tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap di implementasikan.
"Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain, pandangan kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," tegas Ida dalam konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Ida menjelaskan perwakilan buruh itu juga sudah menyetujui terkait aturan revisi pada Permenaker 2 Tahun 2022.
"Proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi," ujar Ida Fauziah.
Adapun isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No.19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun.
Menurutnya adanya revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses Kalim dana JHT.
"Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT. Terima kasih kepada konfederasi buruh saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim Ketenagakerjaan," sambungnya.
Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi keputusan Menaker Ida Fauziah yang mau mendengarkan aspirasi para buruh. Menurutnya revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.
"Kami sudah baca dan menilai ini positif karena balik ke Permenaker 19/2015. Kami tidak anti dialog untuk capai titik temu dan ini positif untuk kami sosialisasikan ke bawah," pungkasnya.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker no.2 Tahun 2022. Sebelum di Revisi para pekerjanya harus membutuhkan usia 56 tahun untuk bisa melakukan proses klaim dana Jaminan Hari Tua. Hal tersebut akhirnya ditentang oleh para serikat buruh hingga menggelar demonstrasi di depan kantor Kemenaker.
Editor : Hadi Widodo