get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadan Polrestabes Semarang Sita Ratusan Botol Miras dan Narkoba

Sidang Sengketa Sertifikat Tanah, Eks Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Kudus Kembali Digelar

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:38 WIB
header img
Sidang Sengketa Sertifikat Tanah, Eks Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Kudus Kembali Digelar. Foto : iNews / Nur Ch

 

KUDUS , iNewsPantura.id -- Pengadilan Negeri Kudus kembali menggelar sidang lanjutan kasus gugatan yang diajukan oleh Kartono (61), mantan kepala sekolah SMK PGRI 2 Kudus, terkait sengketa sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan pinjaman bank untuk kepentingan sekolah.

Sidang ke-10 kali ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dari kalangan guru dan pengurus Yayasan PGRI Jawa Tengah.

Kuasa hukum Kartono, Budi Supriyanto, SH, menyatakan bahwa kliennya telah meminjamkan empat sertifikat tanah miliknya agar sekolah dapat mengajukan pinjaman guna membangun fasilitas yang menjadi syarat pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,8 miliar.

Namun, setelah dana hibah diterima dan proyek pembangunan selesai, pihak yayasan tidak melanjutkan pembayaran angsuran, sehingga sertifikat tanah milik Kartono terancam dilelang oleh bank.

"Pak Kartono tidak menerima uang dari pinjaman yang digunakan untuk membuat dak lantai 2 sebagai prasarat menerima hibah. Seluruh dana langsung masuk ke kontraktor pembuat lantai dak. Namun, sekarang justru beliau yang harus menanggung akibatnya," kata Budi dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan saksi, beberapa guru SMK PGRI 2 Kudus mengaku tidak mengetahui secara rinci proses peminjaman dan penggunaan sertifikat tersebut.

Namun, menurut Budi, keterlibatan yayasan dalam setiap proyek pembangunan sekolah seharusnya tidak dapat diabaikan. Ia menekankan bahwa keputusan keuangan sebesar itu pasti melibatkan lebih dari satu pihak.

Sementara itu, pihak Yayasan PGRI Jawa Tengah berargumen bahwa semua kebijakan yang berkaitan dengan aset sekolah harus mengikuti hierarki organisasi.

Namun, Budi menilai bahwa argumen tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan kepada Kartono.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan lokasi dalam waktu dekat sebelum hakim memberikan putusan akhir. Kartono berharap haknya atas tanah tersebut dapat dikembalikan, mengingat niat awal peminjaman adalah untuk kepentingan sekolah, bukan keuntungan pribadi.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut