get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Operasi Pekat II Candi 2026, Polda Jateng Amankan 245 Tersangka Narkoba dan 2.132 Pelaku Miras

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:38 WIB
header img
Hasil Operasi Pekat II Candi 2026. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Polda Jawa Tengah mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Selama operasi yang berlangsung pada 25 Juni hingga 14 Juli 2026, polisi mengamankan 245 tersangka kasus narkotika dan 2.132 tersangka kasus minuman keras.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).

Dalam operasi selama 20 hari tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama polres jajaran mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka.

Sementara untuk kasus minuman keras, polisi mengungkap 2.112 laporan polisi dengan 2.132 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp15,01 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya.

Selain itu, petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras, baik produk pabrikan maupun minuman keras oplosan.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menyebut pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal.

Namun, tingginya jumlah kasus yang diungkap juga menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi.

“Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Latif.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan Polresta Surakarta. Polisi membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.

Para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel atau ranjau, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika.

Sementara dalam kasus minuman keras ilegal, petugas menemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol dan bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia mengajak masyarakat mendukung pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yakni Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis.

Sebagian barang bukti lainnya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Jatibarang menggunakan alat berat.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut