Polres Magelang Kota Tangkap Polisi Gadungan yang Tipu Pelajar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/14/4be32_ipu-magelang.jpg)
MAGELANG,iNewsPantura.id – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang berpura-pura menjadi anggota polisi dan membawa kabur 11 unit ponsel milik pelajar.
Pelaku berinisial MJK, seorang pria berusia 27 tahun yang berasal dari Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini telah diamankan di Polres Magelang Kota.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Jambesari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara.
Bermula saat seorang anak dari pelapor, Saudara Mukhamad Saiful Ma'arif, sedang bermain di sekitar lapangan Rindam IV Diponegoro, lalu didatangi oleh seorang pria yang mengenakan masker dan kacamata, serta mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Scoopy warna biru putih meminta anak pelapor untuk memboncengnya menuju Jambesari Wates.
“Di sana, pelaku memaksa anak pelapor bersama 10 anak lainnya untuk menyerahkan ponsel mereka. Setelah berhasil mengumpulkan 11 ponsel, pelaku kemudian menurunkan mereka di sekitar Poncol dan melarikan diri dengan membawa ponsel-ponsel tersebut,”terang Kapolres Magelang Kota.
Total kerugian yang dialami para pelajar diperkirakan mencapai Rp. 20 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob jajaran.
Tim Resmob mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang ditemukan di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan kemudian diamankan di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa empat unit handphone masih disimpan di rumahnya, sementara tujuh handphone lainnya telah dijual secara online.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Polres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Editor : Eddie Prayitno