get app
inews
Aa Text
Read Next : Sat Narkoba Polres Pekalongan Tangkap Satu Pelaku Peredaran Narkoba

Polresta Magelang Musnahkan Barang Bukti 3.554 Botol Miras dan Ratusan Liter Ciu

Senin, 17 Februari 2025 | 17:12 WIB
header img
Polresta Magelang Musnahkan Barang Bukti 3.554 Botol Miras dan Ratusan Liter Ciu. Foto : iNews/ Puji H

 

MAGELANG, iNewsPantura.id - Polresta Magelang  melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) berbagai merk sebanyak 3.554 botol dan 500 liter miras jenis Ciu dalam kemasan jerigen. Pemusnahan BB hasil sitaan tersebut dilaksanakan di Halaman Depan GBU Polresta Magelang, Senin (17/02/2025). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Magelang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nanda Cahyadi A.P., M.Si., Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si. Juga Kajari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir, S.Sos., dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Drs. Sunaryo.

Turut hadir Kepala PCNU Kabupaten Magelang, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Magelang, para PJU, Pama dan Kapolsek Jajaran Polresta Magelang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan awak media baik cetak, online,  maupun elektronik. 

Dalam sambutannya Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., S.I.K., S.H. mengatakan pemusnahan barang bukti/sitaan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD) dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1446 H. Adapun sasaran KRYD adalah miras, tawuran pelajar, perang sarung, knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, narkoba, judi dan makanan kadaluwarsa di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.
 
Dikatakan, Polresta Magelang telah berhasil mengamankan miras berbagai merk  sejumlah 3.554 botol dan minuman keras jenis Ciu/Tuak jerigen sebanyak  500 liter yang dapat disita untuk dimusnahkan.

“Dapat kita bayangkan, jika diasumsikan 1 botol dikonsumsi oleh 2 orang berarti hasil penyitaan tersebut telah dapat menyelamatkan kurang lebih 7.108 orang peminum miras. Yang mana dampak dari minum minuman keras akan menimbulkan tindak pidana seperti penganiayaan, pencurian, begal/jambret, pemerkosaan sampai dengan pembunuhan. Karena minuman keras merupakan awal dari semua tindak pidana,” kata Kombes Pol Herbin.
 
“Kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk membantu atau menginformasikan kepada kami apabila ada penjual atau pengkonsumsi miras di wilayah Kabupaten Magelang. Kita juga melakukan penegakan hukum terhadap premanisme, perjudian, pelaku curas, curanmor, narkoba, serta tindak kejahatan lainya. Semoga dengan kegiatan seperti ini dapat menekan gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Magelang,” tandasnya.

Selanjutnya, Pj Bupati Magelang yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nanda Cahyadi menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang mengapresiasi kinerja jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Magelang. 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Polesta bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang-undang. Kita semua berharap dengan Pemusnahan Barang Bukti ini masyarakat akan semakin percaya dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di Kabupaten Magelang,” ujarnya.

Usai penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh Kapolresta Magelang, dilakukan pemusnahan secara simbolis oleh Kapolresta Magelang didampingi Forkompimda. Kemudian dilanjutkan oleh tim yang telah ditunjuk dan dilanjutkan pemusnahan menggunakan alat berat. 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut