get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Viral Purnawirawan Polri Ngamen jadi Manusia Silver Ditangkap Satpol PP

Kecamatan Mijen Jadi Percontohan Kawasan Bebas Perdagangan Daging Anjing

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:52 WIB
header img
Sosialisasi kepada Linmas dan tokoh masyarakat Kecamatan Mijen Rabu (26/2/2025). iNews/Dimas Yuli

SEMARANG, iNewsPantura.id - Satpol PP Kota Semarang menggelar sosialisasi Perda Kota Semarang No.2  tahun 2022 tentang keamanan pangan sekaligus Surat Edaran Wali Kota tentang pengawasan perdagangan daging anjing.  Sosialisasi diberikan kepada para Linmas dan tokoh masyarakat Kecamatan Mijen pada Rabu (26/2/2025).

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Semarang, M. Ali menegaskan Kota Semarang harus bersih dari peredaran daging anjing. Menurutnya, daging anjing memiliki dampak yang tidak bagus dari segi kesehatan. Apalagi anjing dikenal sebagai sahabat manusia.

Kecamatan Mijen sengaja dipilih untuk tempat sosialisasi, karena Mijen menjadi Kecamatan yang bebas dari peredaran daging anjing di Kota Semarang. Dari data Satpol PP, ada delapan wilayah di Kota Semarang yang menjadi titik peredaran daging anjing.

“Di semarang ada 8 titik yang masih menjual daging anjing yakni di Stadion, Jalan Soekarno Hatta, Tanah Putih, sawah besar, srikuncoro ada 3 titik. Kita terus sosialisasikan untuk menekan peredaran daging anjing. Mijen ini bersih, bebas dari peredaran daging anjing,” kata Ali.

Guna menghilangkan peredaran daging anjing di Kota Semarang, pihaknya rutin melakukan razia terhadap penjual daging anjing yang berkeliaran di Kota Semarang. Intensifnya razia yang dilakukan, hingga saat ini peredaran daging anjing di Kota Semarang sudah sangat sedikit.

“Kami terus razia, mereka kami beri peringatan 1,2 dan 3 kalau sampai 3 masih bandel jualan, kita tutup lapaknya. Saat ini sudah banyak berkurang peredaran daging anjing,” bebernya.

Dengan mengkampanyekan Kecamatan Mijen bebas peredaran daging anjing, diharapkan bisa ditiru kecamatan lainnya agar Semarang benar-benar bersih dari peredaran daging anjing.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan tahu bahwa daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi,” terangnya.

Subkoor Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, Irene Natalia Siahaan mengatakan Perda tentang keamanan pangan tersebut sudah menyebutkan tentang hewan yang bukan pangan salah satunya anjing.

“Ada banyak hewan ternak yang layak konsumsi. Kenapa harus anjing? Pengawasan kami sosialisasi Perda Keamanan Pangan juga Surat Edaran Wali Kota tentang pengawasan perdagangan daging anjing terutama ke pedagang daging anjing,” tutur Irene.

Dinas Pertanian sendiri memiliki daftar pedagang yang menjual daging anjing dan terus dilakukan sosialisasi serta razia bersama Satpol PP.

“Untuk yang pasang nama jualan daging anjing, jualan online sudah tidak ada tapi masih ada satu dua pedagang nakal. Kami jalan dengan Satpol PP untuk upayakan melakukan pengawasan,” bebernya.

Diakui Irene, sejak adanya SE Wali Kota tersebut, pihaknya terus mensosialisasikan kepada pedagang agar beralih untuk berjualan daging olahan lain seperti sapi, kambing, ayam hingga entog.

“Kami akan terus lakukan evaluasi dan cek di lapangan apakah menu daging anjing betul-betul sudah tidak ada,” tegasnya.

Ketua Yayasan Sahabat Setia Satwa, Yong Liem berharap Kota Semarang bisa bebas dan bersih dari peredaran daging anjing.

“Prinsipnya anjing tidak layak konsumsi. Mereka (anjing) untuk menemani manusia bahkan anak autis berinteraksi dengan anjing dan kucing itu bagus,” jelas Yong Liem.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut