get app
inews
Aa Text
Read Next : Turunan Silayur Makan Korban Lagi,  Truk Rem Blong Tabrak Minibus Rombongan Siswa TK

Jalur Silayur Ngaliyan Semarang Kerap Kecelakaan, ini Tiga Opsi Antisipasinya

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:54 WIB
header img
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin mengunjungi korban kecelakaan yang terjadi di turunan silayur. iNews/Dimas Yuli

SEMARANG, iNewsPantura.id - Merespons sejumlah kecelakaan di Jalan Prof Hamka atau kawasan Silayur, Ngaliyan, Pemkot Semarang siapkan sejumlah opsi antisipasi agar kejadian tidak terulang.

Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan, berdasar kajian Dinas Perhubungan, ada tiga opsi yang dinilai bisa menjadi solusi agar kecelakaan di Silayur bisa diminimalisir dan tidak terulang.

"Solusinya jangka pendek, menengah dan panjang. Salah satunya opsi jangka panjang yakni dengan melakukan pelandaian di tanjakan atau turunan Silayur. Perencanannya sudah harus dilakukan tahun ini. Nanti kami koordinasikan dengan Dishub, DPU dan stakeholder terkait, soal opsi-opsi tersebut," beber Iswar usai meninjau lokasi kecelakaan di Silayur.

Membangun jalur pengaman sebelumnya juga pernah dicanangkan oleh Pemkot Semarang sebagai solusi. Namun hal tersebut dianggap kurang efisien karena hanya ditujukan bagi kendaraan dengan rem blong. Karenanya, melandaikan jalan dinilai lebih efektif untuk mengantisipasi kecelakaan.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan, Danang Kurniawan menambahkan pihaknya sudah melakukan analisa untuk mengantisipasi kecelakaan di Silayur terulang. Senada dengan Wakil Wali Kota Iswar, opsi tersebut mencakup jangka pendek, menengah dan panjang.

Jangka pendek, yakni dengan pengaturan jam operasional kendaraan berat yang melintas di kawasan Ngaliyan. Solusi ini sudah diterapkan dengan menyiapkan petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian untuk penjagaan dan patroli di jam-jam sibuk.

Selain itu, rambu larangan angkutan berat melintas di pagi hingga sore hari, khususnya di jam padat, juga sudah dipasang. Termasuk, melakukan sosialisasi ke perusahaan dan pabrik di kawasan Ngaliyan maupun Mijen, serta bersama kepolisian melakukan penindakan hukum terhadap truk yang melanggar

"Dulu aturannya kendaraan berat dilarang melintas pada pagi dan sore, mulai jam 6.00-9.00 WIB dan 15.00-19.00 WIB. Sekarang diubah, truk boleh melintas di jam 23.00 sampai 05.00 WIB pagi," tuturnya.

Solusi jangka menengah, dengan menyiapkan jalur penyelamat. Hanya saja solusi ini hanya untuk yang turunan. Sementara banyak kejadian truk tak kuat menanjang dan rentan menimbulkan kecelakaan.

"Dan solusi jangka panjangnya adalah dengan melakukan pelandaian. Ini bisa menjadi solusi, baik untuk lajur yang naik maupun menurun. Analisa opsi-opsi ini sudah kami kirim ke KNKT pada November lalu untuk dilakukan kajian di lapangan," jelas Danang.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut