JAKARTA – Anda seorang karyawan dan sangat memimpikan untuk naik jabatan, simak kriterianya berikut ini.
Peluang mendapat promosi jabatan tentu merupakan hal yang menyenangkan. Pasalnya, ini menjadi salah satu tanda bahwa karier semakin meningkat.
Saat mendapatkan promosi jabatan biasanya juga diikuti dengan kenaikan gaji. Lantas, bagaimana kriteria karyawan bisa naik jabatan?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima kriteria karyawan bisa naik jabatan. Mulai dari kinerja harus bagus, hingga punya tekad meningkatkan kemampuan.
“Naik jabatan merupakan hal yang diinginkan banyak orang, apakah Rekanaker salah satunya? Namun, untuk mendapatkannya tidak semudah membalikan telapak tangan ya,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Kamis (17/3/2022).
Berikut lima kriteria karyawan bisa naik jabatan:
1. Kinerja harus bagus.
2. Memiliki potensi menjadi pemimpin.
3. Mampu belajar serta beradaptasi dengan baik.
4. Loyalitas terhadap pekerjaan.
5. Punya tekad meningkatkan kemampuan.
Editor : Hadi Widodo