get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Lebaran, Pemkab Jepara Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Masa Jabatan Sekda Habis, Edy Sujatmiko Berpindah Tugas Menjadi Kepala Diskarpus

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:22 WIB
header img
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, melantik Edy Sujatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Sekreteris Daerah (Sekda) Pemkab Jepara menduduki jabatan Kepala Diskarpus, Rabu malam (19/3/2025). Foto : iNews / Alip S

JEPARA, InewsPantura.id - Bupati Jepara, Witiarso Utomo, melantik pejabat eselon II, Rabu (19/3) malam. Pejabat yang dilantik dan menempati posisi baru adalah Edy Sujatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Sekreteris Daerah (Sekda) Pemkab Jepara.

Ia kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara. Kursi Kepala Diskarpus Jepara memang sudah lama kosong. Selama ini, posisi itu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan pernah diisi beberapa nama, terakhir kalinya Sisnanto Rusli. 

Jabatan Sekda Jepara untuk sementara diemban Ary Bachtiar yang kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR). Ary Bachtiar merangkap jabatan sebagai pelaksana harian Sekda sekaligus Kadin PUPR.

Edy Sujatmiko menduduki Sekda Jepara sejak 30 April 2019. Masa jabatan sebagai Sekda Jepara yang diemban Edy Sujatmiko mestinya berakhir pada 30 April 2024. Atau saat masa jabatannya genap lima tahun.

"Pelantikan mutasi dari jabatan Sekda merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun sehingga secara teknis hanya melaksanakan rekomendasi tim pansel," ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Witiarso Utomo.

Sementara itu, hingga kini usia Edy Sujatmiko yang lahir pada 17 Juli 1969 belum memasuki masa pensiun. Saat ini ia berusia 56 tahun. Masa pengabdiannya sebagai PNS yang sudah dirintisnya sejak 1988 baru akan berakhir empat tahun lagi, saat usianya menginjak 60 tahun.

Witiarso Utomo mengatakan Pemkab Jepara sejak tahun lalu sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Bahkan Pj Bupati Jepara saat itu Edy Supriyanta juga sudah berkirim surat ke BKN dan KASN. 

Hingga akhirnya turun rekomendasi terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko. Jabatan baru yang diembannya adalah Kepala Diskarpus Jepara. 

Witiarso Utomo menegaskan jika proses mutasi yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.

Serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.

"Semoga kinerja Diskarpus di bawah pejabat baru yang definitif lebih maksimal, mengingat Diskarpus punya peran penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan. Juga terkait upaya mengokohkan budaya literasi di Jepara," tandasnya.

 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut