118 WBP Lapas Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1446 H

PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Sebanyak 118 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Usulan ini diajukan oleh pihak Lapas setelah memastikan bahwa para WBP memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditentukan.
Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Ika P. Nusantara, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah penghuni Lapas mencapai 147 orang. Dari jumlah tersebut, 118 orang telah memenuhi persyaratan untuk menerima pengurangan masa hukuman dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Kami sudah melakukan penghitungan dengan cermat, dan data yang diajukan biasanya tidak jauh berbeda dengan keputusan akhir dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perlu dicatat bahwa meski menerima remisi, tidak ada WBP yang langsung bebas tahun ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
“Mereka yang diusulkan remisi telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki catatan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama berada di Lapas. Beberapa juga memiliki surat keterangan sebagai justice collaborator serta telah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara,” tambahnya.
Menurutnya, mayoritas WBP yang diusulkan berasal dari kasus narkotika dan psikotropika. Pihak Lapas pun terus melakukan pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik.
“Harapan kami, remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tandasnya.
Editor : Suryo Sukarno