get app
inews
Aa Text
Read Next : Larang Jual Buku dan LKS meski Sukarela, ini Penjelasan Disdik Kota Semarang

Disdik Kota Semarang Jelaskan Konsep PPDB 2025, Begini Konsep yang Akan Dijalankan

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:39 WIB
header img
Disdik Kota Semarang Jelaskan Konsep PPDB 2025, Begini Konsep yang Akan Dijalankan. Foto : iNews/ Dinas Yuli

SEMARANG, iNewsPantura.id - Penerimaan Peserta Didik Baru 2025 masih mengacu ke sistem zonasi. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat pada Selasa (25/3/2025). Hanya saja Erwan mengatakan ada pengetatan penilaian agar tidak terjadi perdebatan saat penetapan penerimaan siswa di satuan pendidikan (Satpen).

“Untuk sistem PPDB kita masih mengacu pada sistem zonasi, hanya untuk penilaiannya kami perketat agar tidak terjadi perdebatan antara zona satu dan zona dua,” ujar Erwan.

“Agar tidak ada semacam jebakan batman kita buat nilainya berbeda sekalian agar memastikan calon siswa berada di wilayah yang layak diterima,” sambungnya.

Pasalnya, dalam penetapan nilai zonasi pada tahun-tahun sebelumnya terjadi perdebatan saat penentuan penerimaan siswa di Satuan Pendidikan karena sistem zonasi tersebut.

“Padahal sebelumnya walaupun jarak nilainya dekat, yaitu zona dua 40 dan zona satu 50, tapi yang zona dua itu dipastikan tidak bisa diterima mengngat minimal diterima di sekolah yang sesuai dengan zonasi harus minimal 50 poin,” bebernya.

“Makanya kita buat jarak nilai yang jauh sekalian, yaitu zona dua 25 dan zona satu 50 supaya tidak ada perdebatan,” sambungnya lagi.

Selain itu, Erwan mengatakan bahwa dalam PPBD kali ini tidak ada penambahan kapasitas rombel (Rombongan Belajar), yaitu untuk TK tetap 15 siswa per kelas, untuk SD 28 dan untuk SMP 32 siswa.

“Sama seperti jumlah kapasitas rombel tahun lalu,” tandas Erwan.

Kemudian, menanggapi tertundanya pembangunan SMPN 46, menurut Erwan hal tersebut tidak mempengaruhi daya tampung siswa saat ini karena banyaknya sekolah swasta yang ada di Ibu Kota Jawa Tengah.

“Untuk penundaan pembangunan SMPN 46 tidak mempengaruhi daya tampung kelas saat ini. Karena saat ini jumlah sekolah swasta juga cukup banyak sehingga kami tidak khawatir kekurangan ruang kelas ya,” ujarnya.

Erwan juga menjelaskan beasiswa untuk pelajar atau mahasiswa tidak mampu masih terus berjalan dengan catatan penerima adalah siswa tidak mampu yang tercatat di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Beasiswa juga diberikan kepada siswa berprestasi.

Erwan kemudian menegaskan bahwa beasiswa sekolah swasta bukanlah program sekolah swasta gratis. Pasalnya terjadi kesalahpahaman di masyarakat bahwa beasiswa sekolah swasta disamakan dengan program sekolah swasta gratis.

“Catatan, beasiswa sekolah swasta dan sekolah swasta gratis itu berbeda ya. Kalau beasiswa, penerima manfaatnya adalah personal siswa. Sedangkan sekolah swasta gratis itu bentuknya adalah anggaran hibah untuk yayasan atau sekolah swasta tersebut, jadi penerima dana hibahnya adalah institusi,” tuturnya.

“Untuk jumlah sekolah yang menerima dana hibah sekolah swasta gratis, kalau tidak salah untuk TK sudah ada 47 yayasan. Terus SD swasta ada 47,  dan SMP swasta 41. Tapi secara detail nanti kita buka lagi,” sambung Erwan.

“Sekolah swasta bisa mengajukan pelaksanaan bantuan sekolah gratis dengan ketentuan yang berlaku dan Dinas Pendidikan yang melakukan verifikasi,” tutup Erwan.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut