get app
inews
Aa Text
Read Next : Perseteruan YPDPB dengan Yayasan Pendidikan Islam Nasima Terus Berlanjut.

Satuan Pendidikan di Kota Semarang Dilarang Tolak Siswa Disabilitas

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:44 WIB
header img
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto. iNews/dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id – Satuan pendidikan di Kota Semarang dilarang menolak siswa disabilitas. Pernyataan ini disampaikan 

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, saat membuka sosialisasi secara daring Selasa (11/2).

Dikatakan dalam sosialisasi Pendaftaran dan Ketentuan Asesmen Pra sistem penerimaan murid baru (SPMB ) Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas SD dan SMP dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Kemudian ada surat keterangan dari psikolog, dan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

“Setiap satuan pendidikan, diberdayakan menjadi sekolah inklusi jadi tidak boleh menolak siswa disabilitas,” katanya.

Disampaikan juga dinas akan membuka pendafraan mulai 13 Februari sampai 29 Maret, setelah itu akan dilakukan assement kesehatan dan tes psilogis pada 13 Februari sampai 29 April. Dan pengumuman akan dilakukan pada 7 Mei mendatang.

"Alurnya orangtua/Wali dan Calon Murid SD dan SMP Negeri Inklusi datang mendaftar secara langsung pada Panitia SPMB di depan Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang,” tambahnya.

Setelah melakukan verifikasi akan dibagi daua, yakni keluarga mampu dan keluarga pra sejahtera. Khusus untuk keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari Puskesmas ataupun Rumah Sakit, pemeriksaan psikologis yang telah diverifikasi Disdik.

Dalam kesempatan tersebut, juga disosialisasikan mekanisme pendaatan internal sekolah untuk calon murid baru yang dapat mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.

Sementara untuk keluarga pra sejahtera melampirkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas ,Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan

Bambang menjelaskan, adapun aturan tersebut juga sebagai bentuk melaksanakan Permedikbud 48 Tahun 2023. tentang pemberian akomodsasi yang layak tentang penyandang disabilitas. Pemkot kata dia, telah mengeluarkan Perwal Nomor 83, Tahun 2023 tentang pembetukan unit diabilitas dan pembentukan karakter peserta didik. 

“Adanya perwal ini juga harus diaplikasikan, Semarang sudah memiliki perwal duluan dari apda daerah lain, harapannya jalur afirmasi ini bisa dilaksanakan lebih awal dan bisa mengakomodir penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut