JAKARTA - Naik hingga 11% dan pajak karbon akan segera berlaku wujud pemerintah dalam implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 11% dari sebelumnya 10% yang akan mulai berlaku mulai bukan April 2022. Meski demikian tidak semuanya barang terkena kenaikan PPN 11%.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang juga merupakan implementasi dari UU HPP yang juga bakal berlaku mulai April 2022. Seperti diketahui kedua penerapan pajak baru tersebut tertuang dalam pasal 7 tahun 2021 UU HPP.
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa pajak karbon dipungut sebesar Rp30 ton CO2 equivalen. Pada tahap awal akan dikenakan pada sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU). Sebab seperti diketahui industri sektor tersebut memiliki pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Indonesia.
"Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup," tulis pada pasal 13 ayat 1 UU HPP, seperti dikutip MNC Portal.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan dapat menekan emisi karbon sebesar 29%. Sedangkan pada 2030 pemerintah menargetkan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 41% melalui bantuan internasional.
Sebagai informasi pajak Karbon tersebut akan ditentukan melalui mekanisme penghitungan pada saat membeli barang yang mengandung karbon. Nantinya pungutan dari pajak karbon tersebut menjadi sumber pendanaan menurunkan emisi karbon.
Editor : Hadi Widodo