get app
inews
Aa Text
Read Next : Setahun Kepemimpinan Dyah Kartika–Benny, Kendal Catat Pertumbuhan dan Turunkan Kemiskinan

Pemilik Usaha Wisata di Boja Laporkan Dugaan Penipuan, Rugi Hingga Rp 13 Miliar

Senin, 02 Maret 2026 | 15:11 WIB
header img
Tim kuasa hukum pemilik usaha wisata di Boja yang laporkan dugaan penipuan ke Polres Kendal. eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id  – Rencana besar pengembangan sebuah kawasan wisata di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, yang digadang-gadang menjadi destinasi unggulan, kini terhenti. Pemilik usaha berinisial ASA justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek ke Polres Kendal.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VII/2024/SPKT/Polres Kendal/Polda Jawa Tengah tertanggal 16 Juli 2024. Penanganannya kini berada di bawah penyidik Satreskrim Polres Kendal. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Kuasa hukum ASA dari Josant And Friend’s Law Firm (JAFLI) — Joko Susanto, Okky Andaniswari, Muhammad Alfin Aufillah Zen, Rahdyan Trijoko Pamungkas, dan Muh Yudi Rizqi Imanuddin — menyampaikan bahwa kliennya telah membayar jasa perencanaan proyek kepada tersangka berinisial EW secara bertahap hingga lunas sebesar Rp 2 miliar.

Dana tersebut, menurut kuasa hukum, ditransfer ke rekening pribadi EW berdasarkan kesepakatan jasa perencanaan pengembangan wahana wisata di Boja. Namun setelah pelunasan, dokumen teknis perencanaan yang dijanjikan tidak pernah diterima secara lengkap.

Kliennya hanya memperoleh file PDF serta video parsial melalui pesan WhatsApp. Sementara dokumen penting seperti hasil uji sondir dan boring tanah, perhitungan struktur dan fondasi bangunan, hingga kajian kelaikan bangunan tidak pernah diserahkan secara utuh.

Tak berhenti di situ, pembangunan fisik proyek disebut telah berjalan sejak Mei 2023 tanpa kontrak kerja resmi, tanpa surat perintah kerja (SPK), maupun dokumen penunjukan tertulis. EW bahkan diduga merangkap berbagai peran sekaligus, mulai dari konsultan perencana, pelaksana konstruksi, pengendali proyek, hingga menawarkan diri sebagai operator kawasan wisata tersebut.

Dalam perkembangannya, anggaran tahap pertama tercatat mencapai Rp 7,1 miliar. Selanjutnya, EW kembali mengajukan tambahan dana Rp 4,875 miliar, sehingga total kebutuhan membengkak hingga kisaran Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar. Saat ini audit independen tengah dilakukan untuk menghitung potensi kerugian riil.

Selain EW, pihak ASA juga mengadukan IW yang disebut pernah menjabat sebagai bagian keuangan sekaligus operator bersama EW. Keduanya diduga masih menguasai dua mesin token perbankan Bank BCA atas nama ASA dengan saldo terakhir disebut mencapai lebih dari Rp 274 juta. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan serta hilangnya barang bukti elektronik.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, saat dikonfirmasi menyatakan proses hukum masih berjalan.

“Semuanya masih dalam proses. Salah satu dari kedua terlapor saat ini sudah berstatus tersangka,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, membenarkan laporan tersebut telah ditangani Satreskrim dan penyidikan terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai proyek yang besar serta harapan masyarakat terhadap hadirnya destinasi wisata baru di wilayah Boja. Hingga kini, pihak pelapor berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kepastian hukum dan perlindungan hak korban dapat segera terwujud.

 

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut