Cinta Berujung Kematian: Polisi Ungkap Pembunuhan di Kamar Hotel Kudus

KUDUS , iNewsPantura.id – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Kudus, pada Kamis (10/4).
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa korban merupakan kekasih dari pelaku yang kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Kudus.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota kami, kasus penemuan mayat di sebuah hotel di Kecamatan Kota Kudus dapat kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan kami terima. Melalui metode penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation), kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di hari yang sama," ujar Kapolres pada Senin (14/4).
Pelaku yang diketahui berinisial MZI (34), warga Kabupaten Pati, diduga kuat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, SR (28), yang merupakan warga Kecamatan Dawe, Kudus.
Dari hasil pemeriksaan awal, hubungan asmara keduanya menjadi latar belakang tragedi ini. "Pelaku mengaku gelap mata setelah korban menyampaikan bahwa dirinya tengah hamil dan meminta pertanggungjawaban. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya berujung pada pembunuhan," jelas Ronni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menjelaskan kronologi kejadian. Pasangan tersebut diketahui check-in di hotel pada Rabu malam (9/4) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah berangkat dari Pati menggunakan mobil Honda Brio putih.
“Keesokan paginya, Kamis (10/4) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melaporkan bahwa kekasihnya meninggal akibat overdosis," terang Danail.
Namun, hasil olah TKP oleh Tim Inafis dan autopsi terhadap jasad korban menunjukkan adanya kejanggalan. "Ditemukan sejumlah luka memar di kepala, wajah, dan anggota tubuh lainnya, serta luka lecet di leher dan wajah. Korban meninggal karena kehabisan napas akibat dibekap dan dicekik," ujarnya.
Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa korban dibunuh. Pelaku ditangkap pada Kamis (10/4) sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung mengakui perbuatannya.
“Motif utama adalah permintaan korban agar pelaku bertanggung jawab atas kehamilannya. Pertengkaran di kamar hotel berujung pada pembekapan, pembantingan, hingga pencekikan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,” lanjut AKP Danail.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio putih, satu bantal hotel, bedcover dan sprei putih, kaus oblong korban yang sudah terpotong, sweter hitam kombinasi putih yang juga terpotong, selembar kain jarik bekas pakai, serta tiga buah alas perlak/underpad bekas pakai.
Pelaku MZI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Suryo Sukarno