get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program MBG, Polres Purworejo Dirikan SPPG Tambakrejo Layani 2.900 Siswa

Kasus Pengeroyokan di Purworejo Sisakan Pilu, Sertifikat Jaminan Utang Ikut Hilang

Selasa, 25 November 2025 | 19:53 WIB
header img
Kasus Pengeroyokan di Purworejo Sisakan Pilu, Sertifikat Jaminan Utang Ikut Hilang. Foto : iNewsPantura.id/ Joe H

PURWOREJO, iNewsPantura.id - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga Banyumas, Ari Edi Pambudi, di rumah seorang ASN guru di Kabupaten Purworejo menyisakan cerita pilu. 

Selain mengalami luka akibat dianiaya sejumlah orang, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang juga disebut hilang dan belum kembali. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 4 September 2025 yang lalu. 

Kejadian bermula ketika Ari Edi Pambudi mendatangi rumah TY, istri dari AR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedatangan Ari didasari pesan WhatsApp dari TY yang meminta Ari datang untuk membahas kejelasan perjanjian terkait sertifikat tanah miliknya yang dibawa Ari sebagai jaminan atas utang piutang.

"Saya datang ke sana karena di Wa oleh Bu TY yang juga merupakan ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo," kata Ari saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025). 

Namun setibanya di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, situasi berubah mencekam. Menurut Korban, sebelum ia turun dari mobil, AR langsung mencoba membuka pintu dan menekan batang kayu ke arah dirinya. 

Ari kemudian ditarik turun dan diserang oleh sekitar tujuh orang yang tiba-tiba keluar dari dalam rumah. 

Ari mengaku, mereka menggunakan potongan bambu dan kayu sepanjang satu meter untuk memukul tubuhnya, serta menginjak-injak tubuhnya. Kendaraan milik Ari juga mengalami kerusakan akibat pukulan kayu.

"Ya sakit lah, kita datang baik-baik malah sambutannya seperti itu, sekarang yang punya hutang lebih galak," kata Ari

Ari mengalami luka di kepala, pinggang, serta beberapa bagian tubuh lainnya. Ia menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa massa telah dikumpulkan di rumah tersebut. Ia datang hanya untuk membahas kejelasan urusan utang dan jaminan.

"Kan awalnya untuk bahas utang, malah kita yang dihajar," kata Ari

Usai kejadian, Ari melapor ke Polres Purworejo pada Jumat, 5 September 2025 pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dalam STTL Nomor: STTTLP/41/XI/2025/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng. 

Pada hari yang sama, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta meminta Ari menjalani Visum et Repertum (VER) di RS Panti Waluyo Purworejo. Proses ini tercatat dalam SP2HP tanggal 16 September 2025.

Ari juga menyampaikan bahwa saat pengeroyokan terjadi, ia sempat melakukan perlawanan karena berada dalam situasi terancam. Tindakan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Ya saya melawan lah mas, sebelum saya mati di lokasi saya sempat melawan, akhirnya saya bisa kabur ke perkampungan warga," kata Ari

Sebagai dasar hukum pelaporannya, Ari mengacu pada Pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan kerusakan barang, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun apabila mengakibatkan luka berat atau maut.

Selain luka dan kerusakan kendaraan, Ari juga mengaku sertifikat tanah yang menjadi pokok perjanjian utang piutang hingga kini belum kembali dan disebut hilang setelah kejadian tersebut.

"Sertifikat itu sudah diserahkan ke saya ada surat penyerahannya, tapi pas kejadian itu, sertifikat diduga diambil oleh yang bersangkutan," kata Ari. 

Kasus ini terus bergulir di Polres Purworejo. Hingga kini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing terlapor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan atas peristiwa yang menimpanya. Selain kehilangan sertifikat, Ari juga mengaku kehilangan barang-barang lainnya seperti kacamata seharga Rp 8 juta dan kaos miliknya. 

"Kacamata juga hilang, dan kaos serta barang lainnya hilang padahal itu di dalam mobil," kata Ari. 

Sementara itu Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo mengatakan bahwa dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan 4 tersangka kasus pengroyokan. 

"Iya, tersangkanya sementara ada 4 orang," kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi.

Meski demikian, saat ini Ari masih dalam keadaan waspada lantaran ke empat tersangka belum di tahan oleh Polres Purworejo.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut