Pencurian Sepeda Motor Marak di Blora: Tiga Pelaku Spesialis Ditangkap dalam Waktu 9 Hari

BLORA, iNewsPantura.id – Dalam waktu sembilan hari, kepolisian Blora berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di Lapangan Kridosono, Blora.
Modus yang mereka gunakan adalah menjual sepeda motor dalam keadaan dipreteli.
Ketiga pelaku, yang berasal dari Kudus, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian berulang kali di lokasi yang sama.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial PP, AJ, dan IM, yang merupakan pegawai harian lepas, mencari kelengahan korban saat melakukan kegiatan olahraga di lapangan.
Banyak sepeda motor yang tidak dikunci setang, sehingga mereka dengan mudah mendorongnya ke tempat sepi.
“Setelah berhasil mendorong motor tersebut, IM kemudian mempreteli bagian-bagian tertentu dalam waktu satu jam. Motor yang sudah dipreteli kemudian dijual terpisah kepada tukang loak,” ungkap Kapolres, Selasa 22 April 2025.
Kepolisian akhirnya mengejar ketiga pelaku hingga ke Kudus, di mana mereka ditangkap di tempat tinggalnya.
Saat ditangkap, PP, sebagai pelaku utama, mencoba melarikan diri dan harus ditembak di kakinya untuk menghentikannya.
Seluruh barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang sudah dipreteli.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah tersebut, dan pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada serta memastikan kendaraan mereka dalam keadaan aman.
Editor : Suryo Sukarno