Polres Batang Amankan Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Remaja

BATANG , iNewsPantura.id – Seorang pria berinisial RYA alias Fico (30), warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023 saat pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian menjalin komunikasi intens lewat aplikasi pesan singkat.
"Pelaku diduga memanfaatkan relasi tersebut untuk meminta hal-hal yang tidak pantas dan kemudian menggunakannya sebagai alat untuk menekan korban," ujar AKBP Edi dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (23/4/2025).
Dalam kondisi tertekan, korban mengikuti ajakan pelaku untuk bertemu di beberapa lokasi berbeda. Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Namun, salah satu upaya pelaku gagal ketika korban dalam keadaan kurang sehat.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian membawa pelaku ke Polsek Warungasem, dan selanjutnya kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban. Penyidik saat ini terus mendalami keterangan dari berbagai pihak terkait.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Batang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya guna mencegah terjadinya kekerasan berbasis daring.
Editor : Suryo Sukarno