Terkenal “Licin” Sopir Travel Pengedar Sabu, Ditangkap di Kebumen

KEBUMEN, iNewsPantura.id – Seorang pria berinisial PJ (39), warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen. PJ ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu dan saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan dalam konferensi pers, PJ yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel jurusan Kebumen-Jakarta ditangkap pada hari Selasa, 06 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Nasional III, tepatnya di depan RSU PKU Muhammadiyah Sruweng, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 (tiga belas) plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 4,83 Gram. Barang haram tersebut disimpan dalam plastik klip bening dan siap edar.
"Dari pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang di Jakarta. Selanjutnya akan digunakan sendiri dan sebagian besar dijual kembali di wilayah Kebumen, dengan sasaran utama sesama sopir travel serta sejumlah pemesan," terang Kompol Faris Budiman saat konferensi pers, Sabtu 10 Mei 2025.
Tersangka mengaku awalnya membeli sabu sebanyak 4 paket dengan harga Rp3 juta. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi 13 paket kecil untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Dari hasil penjualan, PJ tidak hanya memperoleh keuntungan uang, namun juga bisa mengkonsumsi sebagian untuk dirinya sendiri.
Penyidik Satresnarkoba Polres Kebumen mengungkapkan bahwa PJ telah menjadi pengguna aktif sabu sejak tahun 2020. Kecanduannya bermula dari ajakan seorang teman sesama sopir travel saat berada di Jakarta.
Bahkan, PJ sempat kabur saat petugas akan melakukan penangkapan beberapa waktu lalu. Ia terkenal licin, dan mampu melarikan diri dari kejaran petugas.
Aksi PJ selama ini menimbulkan keresahan warga di sekitar tempat tinggalnya. Kepala Desa Plumbon, Sangidun, menyampaikan apresiasi atas penangkapan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Kebumen yang telah berhasil melakukan penangkapan penyalahgunaan narkoba di desa kami. Selama ini aktivitas tersangka sangat meresahkan warga dan mencoreng nama baik desa kami. Banyak anak muda yang mulai terindikasi ikut-ikutan menyalahgunakan narkoba,” ungkap Kades Sangidun dalam sebuah video.
Dalam pengakuannya, PJ menyatakan bahwa ia selama ini merasa dibayangi rasa bersalah dan sering mengalami paranoia, seolah selalu dikejar-kejar polisi. Meski demikian, ia merasa sedikit lega setelah ditangkap dan menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dunia narkotika.
“Saya sudah sangat kecanduan, bisa mengkonsumsi sabu tiga kali dalam seminggu,” ujar PJ saat diperiksa.
Atas perbuatannya, tersangka PJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang tindakan menjual, membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan Pasal 112 ayat (1) mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Polres Kebumen terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kebumen, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh narkoba.
Editor : Suryo Sukarno