get app
inews
Aa Text
Read Next : Meriahkan Libur Imlek, KAI Hadirkan Hiburan Barongsai di Stasiun Purwokerto

Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Warga Diingatkan Akan Bahaya 

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:11 WIB
header img
Petugas KAI Daop 5 Purwokerto melakukan patroli di jalur rel dan mengimbau warga tidak ngabuburit atau beraktivitas di area perlintasan demi keselamatan bersama selama Ramadan.Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal).

PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar As’ad.

Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 37 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 5 Purwokerto. Sementara itu, pada periode Januari–Februari 2026 telah terjadi 5 kejadian pejalan kaki menemper. Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.

As’ad menegaskan bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup As’ad.

 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut