get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Mahardika Adidaya Tandatangani Letter of Intent dengan Pemkab Purworejo

Tingkatkan Laju Investasi, Pemkab Purworejo Berikan Kemudahan Berinvestasi

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:31 WIB
header img
Tingkatkan Laju Investasi, Pemkab Purworejo Berikan Kemudahan Berinvestasi. Foto : iNews / Joe H

PURWOREJO, iNewsPantura.id - Tingkatkan laju investasi dan perekonomian, Pemkab Purworejo berkomitmen untuk terus berikan insentif dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Purworejo. Hal tersebut disampaikan Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat membuka kegiatan Purworejo Investment and Business Forum 2025 di Ganeca Convention Hall, Purworejo, Rabu (21/05/2025).

"Pemerintah Kabupaten Purworejo membuka peluang seluas-luasnya untuk investasi, dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi," kata Yuli Hastuti.

Bupati menyampaikan, Kabupaten Purworejo merupakan kawasan strategis untuk berinvestasi di wilayah Kedu Selatan. Apalagi dengan mulai dikembangkannya Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo, Kota Perbatasan (Border City Sekitar Yogyakarta International Airport (YIA) dan kawasan lainnya serta kawasan Peruntukan Industri Purwodadi, Ngombol, Grabag, dan Bayan.

"Pemerintah Kabupaten Purworejo juga memfasilitasi dan memediasi para investor dalam mengatasi dan mencari solusi permasalahan terkait penanaman modal, baik masalah perizinan, bahan baku, tenaga kerja, dan lain sebagainya," terangnya.

Bupati juga mengapresiasi pelaksanaan Purworejo Investment and Business Forum 2025 yang diharapkan mampu mempromosikan peluang dan potensi investasi dan kerjasama bisnis di Kabupaten Purworejo.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo Gatot Suprapto SH menjelaskan, beberapa regulasi terkait kemudahan untuk berinvestasi di Kabupaten Purworejo telah diterbitkan, antara lain Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non-berusaha dan Non-perizinan, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Adapun saat ini penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem OSS (Online Single Submission) merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk proses perizinan berusaha.

 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut