Tiga Pelaku Curanmor di Blora Ditangkap, Meresahkan Warga Selama Dua Bulan

BLORA, iNewsPantura.id– Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Blora berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.
Mereka diduga telah beraksi selama dua bulan di sepuluh lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah KS, warga Genjahan, Kecamatan Jiken sebagai pelaku utama, serta ACF dan MAG, warga Kecamatan Boureono, Bojonegoro, Jawa Timur, yang berperan sebagai penadah.
Kejadian ini terjadi antara April dan Mei 2025, dengan empat kecamatan menjadi sasaran, yaitu Kecamatan Blora (dua TKP), Jepon (tiga TKP), Jiken (tiga TKP), dan Cepu (dua TKP).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan AS, warga Kelurahan Kedungjenar, yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya tanpa mengunci setang.
"Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, dan laporan ini kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal", ungkap Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto, Selasa 27 Mei 2025.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Blora bersama sejumlah barang bukti, dan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Wawan juga mengimbau masyarakat Blora untuk lebih berhati-hati dalam memarkir sepeda motor mereka.
"Pastikan kendaraan dikunci setang dan jika perlu, tambahkan kunci tambahan untuk mencegah pencurian," ujarnya.
Kapolres juga mengundang korban AS, warga Kedungjenar untuk megambil sepeda motornya, dengan membawa surat kelengkapannya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi keamanan di Blora semakin membaik dan masyarakat dapat merasa lebih aman.
Editor : Suryo Sukarno