get app
inews
Aa Text
Read Next : Panen Perdana, Petani Diuntungkan dengan Harga Rp 6.500 per kg dari Bulog 

Anti Ribet! Bikin NIB Secara Online Ternyata Mudah 

Minggu, 27 Maret 2022 | 06:38 WIB
header img
Anti Ribet! Bikin NIB Secara Online Ternyata Mudah (Foto: Tangkapan Layar)

Anda seorang pengusaha, wiraswasta maupun pedagang, berikut ini cara mudah membuat NIB secara online dan anti ribet.

Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) NIB terdiri dari tiga  belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

NIB ini berlaku sebagai identitas berusaha yang digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Namun, mengajukan penerbitan NIB ke Dinas terkait akan  memakan banyak waktu. Maka dari itu, mengajukannya secara online melaluis Online Single Submission (OSS) adalah solusi yang paling efektif.

Dilansir dari laman resmi OSS, berikut ini adalah panduan cara membuat NIB secara online.

Cara Membuat akun di OSS

Sebelum membuat NIB, pelaku usaha harus mempunyai hak akses atau akun di OSS terlebih dahulu.

Cara membuat akun di OSS adalah sebagai berikut.

- Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs https://oss.go.id/

- Pilih Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil.

- Pilih salah satu dari dua jenis pelaku usaha, yaitu Perseorangan atau Badan Usaha.

- Isi formulir (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat amail, nomor telepon).

- Isi kode captcha lalu klik Daftar.

- Kamu akan menerima pesan masuk di alamat email yang telah trdaftar.

Buka pesan masuk tersebut lalu lakukan verifikasi dengan menekan tombol Aktivasi.

- Username dan password akan dikirimkan sebagai pesan balasan.

- Kamu telah mendapatkan hak akses ke OSS atau telah membuat akun.

Cara membuat NIB secara online

Setelah berhasil membuat akun di OSS, kamu bisa melanjutkan proses penerbitan NIB secara online dengan cara berikut ini.

- Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs https://oss.go.id/

- Klik Masuk yang ada di pojok kanan atas.

- Masuk ke akun milikmu dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan OSS ke alamat emailmu.

- Pilih menu Perizinan Berusaha.

- Pilih Permohonan Baru.

- Isi semua data dengan lengkap seputar pelaku usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha).

- Periksa semua data yang telah diisikan untuk pengajuan NIB.

- Lengkapi dokuen persetujuan lingkungan (bidang usaha tertentu).

- Centang pernyataan mandiri.

- NIB tengah dalam proses penerbitan.

Itu tadi cara membuat NIB online yang bisa segera diaplikasikan jika saat ini kamu membutuhkan legalitas atas usahamu.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut