get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Aman Candi 2025 Ungkap Kasus Premanisme Bersenjata di Purworejo

Polres Pemalang Bekuk 18 Pelaku Premanisme Meresahkan, Termasuk Debt Collector Gadungan

Senin, 02 Juni 2025 | 16:00 WIB
header img
Polres Pemalang Bekuk 18 Pelaku Premanisme Meresahkan, Termasuk Debt Collector Gadungan. Foto : iNews/ Suryo S

PEMALANG , iNewsPantura.id -  Kepolisian Resor Pemalang mengamankan sebanyak 18 pelaku premanisme meresahkan selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, dimana seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Dalam gelaran Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025), Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, dari belasan pelaku yang diamankan, diantaranya terdapat pelaku premanisme berkedok debt collector, pelaku pencurian bersajam, penganiayaan, pengeroyokan hingga tawuran.

"Seorang pelaku premanisme berkedok debt collector yang diamankan berinisial A (46), asal Kelurahan Paduraksa Kecamatan Pemalang," kata Kapolres Pemalang.

Sebelum diamankan, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka A masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pemalang, setelah tersangka D (29) dan I (33) diamankan.

"Tersangka D dan I sudah lebih dahulu menjalani proses hukum," kata Kapolres Pemalang.

Dalam melakukan aksinya, Kapolres Pemalang mengatakan, ketiga tersangka A, D dan I diduga mengaku sebagai debt collector atau gadungan, tanpa dilengkapi sertifikasi profesi penagihan, surat kuasa, surat tugas dan salinan sertifikat fidusia.

"Selain itu, dalam aksinya melakukan penarikan sepeda motor milik seorang korban di Pemalang, ketiga tersangka juga diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, ketiga tersangka A, D dan I dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolres Pemalang.

Dalam gelaran Operasi Aman Candi 2025, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial P (19) dan T (22), asal Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Kedua tersangka diamankan, karena diduga melakukan pencurian tabung gas 3 kilogram di dalam dapur rumah milik korban K (54), warga Desa Ampelgading Kecamatan Ampelgading, pada Minggu (25/5/2025) dini hari,” kata Kapolres Pemalang.

Saat kedua tersangka melakukan aksinya, Kapolres Pemalang mengatakan, terdapat beberapa warga yang mencurigai gerak-gerik kedua tersangka.

“Dan ternyata benar, salah seorang warga yang mengamati gerak gerik tersangka, berhasil mengamankan tersangka P setelah keluar dari rumah korban, dengan membawa tabung gas 3 kilogram milik korban.” Kata Kapolres Pemalang.

Setelah warga berhasil mengamankan tersangka P, Kapolres Pemalang mengatatakan, seorang warga lainnya juga berhasil mengamankan kunci sepeda motor yang dibawa tersangka T.

“Bahkan, tersangka T sempat mengejar warga tersebut dengan menggunakan celurit,” kata Kapolres Pemalang.

“Namun setelah banyak warga yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut, T membuang celuritnya dan melarikan diri ke perkebunan,” imbuh Kapolres Pemalang.

Setelah dilakukan pengejaran, Kapolres Pemalang mengatakan, warga berhasil mengamankan tersangka T, lalu menyerahkan kedua tersangka P dan T ke Polsek Ampelgading untuk diproses hukum lebih lanjut. 

“Kedua tersangka P dan T dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 ke 1e, ke 2e subsider pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, penindakan terhadap pelaku premanisme yang meresahkan masih akan terus dilanjutkan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pemalang tetap kondusif.

"Oleh karenanya, kami mengajak seluruh komponen masyarakat, agar bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang memastikan akan merespon cepat setiap aduan segala bentuk aksi premanisme meresahkan dan aksi kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan masyarakat.

"Mohon laporkan setiap aksi premanisme melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Polres Pemalang, agar Kepolisian dapat menindaklanjuti dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres Pemalang.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut