Pemilik Hotel Di Semarang Laporkan Balik Pelapornya Ke Polda Jateng

SEMARANG, iNewsPantura.id - Pemilik Hotel Dafam Grup FSD melaporkan seorang warga berinisial SDK ke Polisi Daerah Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan surat pada bangunan bersejarah di Kota Lama Semarang. Pelaporan tersebut ,merupakan pelaporan balik,buntut dari FSD yang lebih dulu dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan pemalsuan surat pada objek yang sama yakni di Jalan Jalak No 5 dan 7 di Kawasan Kota Lama Semarang.
"Secara administratif kami laporkan di Polda berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan pernyataan tidak sengketa maupun penguasaan fisik," kata Adi Nurrohman selaku Kuasa Hukum FSD pada awak media, Kamis (12/6/2025).
Selain SDK yang merupakan pemilik sebuah Gedung yang juga cagar budaya, pihaknya juga melaporkan Likuidator NV Thio Tjoe Pian, Kusuma Tjitra, dan Ir Mustika.
"Termasuk yang penjual , pembeli kami laporkan juga. Karena ada dua pemalsuan surat, surat tidak sengketa maupun penguasaan fisik dan lain sebagainya sehingga terjadi jual-beli," sambungnya.
Adi Nurrohman membantah jika kliennya ingin memiliki lahan tersebut. Pasalnya sejak awal kliennya adalah penyewa. Di tambah lagi, Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut, sejak tanggal 24 September 1980 sudah berakhir dan tidak ada masa perpanjangan yang dilakukan oleh NV Thio Tjoe Pian, maka status tersebut menjadi tanah negara.
Terakhir, berdasarkan putusan PTUN sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, HGB yang diajukan SDK telah dibatalkan. Putusan PTUN inilah yang juga menjadi legal standing pihaknya dalam melaporkan SDK.
"Kami tidak pernah menyatakan sebagai pemilik. Ya kami memang benar menguasai tanah di Jalan Jalak Semarang itu. Tapi tanah itu telah kembali pada tanah negara berdasarkan putusan PTUN sampai di tingkat kasasi, sudah inkrah," katanya pada awak media.
Kliennya sendiri merupakan pihak yang merawat dan menjaga bangunan itu kurang lebih 40 tahun, jauh sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya. Semestinya, ketika ada yang mengajukan sertifikat baru, harus ada syarat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik. Sedangkan dalam hal ini yang menguasai adalah kliennya, bukan SDK sebagai pembeli.
Sebagaimana perundang-undangan, lanjutnya, yang diberi prioritas menempati adalah orang yang merawat dan menguasai secara terus-menerus minimal 20 tahun. Dalam perihal ini Adi Nurrohman mengatakan bahwa kliennya memenuhi kualifikasi tersebut.
"Atas laporan yang kami layangkan ke Kasubdit II Polda Jateng, kini kasus tersebut tengah dilakukan pendalaman," jelas Adi Nurrohman.
Editor : Suryo Sukarno