Kejari Semarang Setorkan Rp4,9 Miliar Hasil Lelang Aset Koruptor Agus Hartono ke Kas Negara
SEMARANG, iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyetorkan uang hasil lelang barang rampasan milik terpidana korupsi Agus Hartono sebesar Rp4.989.200.000 ke kas negara. Penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sekaligus upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Penyerahan uang hasil lelang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) dan diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, S.H., M.H., bersama Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti.
Eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Februari 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT Smg tanggal 24 Agustus 2023, serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 18 Juli 2023.
Melalui proses lelang barang rampasan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diperoleh hasil sebesar Rp4.989.200.000. Seluruh dana tersebut disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan penyerahan uang hasil lelang merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Penyerahan uang hasil lelang ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi untuk pemulihan kerugian negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pelaksanaan uang pengganti sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.
"Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset negara. Pengembalian hasil tindak pidana korupsi ke kas negara merupakan bagian penting dalam upaya memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hak-hak masyarakat," tegas Andhie.
Kejaksaan berharap langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi.
Editor : Suryo Sukarno