Kejari Cilacap Sita Uang Rp1,2 Miliar dari 4 Tersangka Korupsi Lampu Suar

CILACAP, iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu suar. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana mark-up harga pengadaan lampu SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.
Penyitaan dilakukan setelah Kejari Cilacap resmi menahan keempat tersangka. Mereka terdiri atas dua pejabat dari satuan kerja Distrik Navigasi Cilacap dan dua orang dari pihak penyedia barang.
"Uang Rp1,2 miliar ini adalah nilai kerugian negara dari proyek pengadaan lampu menara suar yang kami sita dari para tersangka," ujar Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, Kamis (17/7/2025).
Mark-Up Harga hingga Ratusan Juta Rupiah per Unit
Dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2024, para tersangka menggelembungkan harga satu unit lampu suar 20 NM Rotating Beacon dari harga seharusnya Rp250 juta menjadi Rp721 juta per unit. Terdapat empat unit lampu yang diadakan dalam proyek tersebut.
Selisih harga itu kemudian dikumpulkan oleh para tersangka dan diduga dibagi-bagikan. Dari situlah negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
Tersangka Akui Perbuatan, Kooperatif Selama Proses Hukum
Kuasa hukum para tersangka, Rintis Tafonao, menyatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Para tersangka mengakui perbuatannya dan siap mengikuti proses hukum dengan baik," ujar Rintis kepada awak media.
Disimpan di RPL Kejaksaan, Penyidikan Masih Berkembang
Uang tunai senilai Rp1,2 miliar yang disita dari para tersangka saat ini telah dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan (RPL) sebagai barang bukti.
Meski sudah menetapkan empat orang tersangka, Kejari Cilacap masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus yang sama.
Kejaksaan Tegas, Publik Dukung Pengusutan Tuntas
Kasus korupsi lampu suar ini mendapat sorotan luas karena nilai proyeknya kecil, namun kerugiannya besar akibat rekayasa harga. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” tegas Kajari Muhamad Irfan Jaya.
Editor : Suryo Sukarno