KPID Jateng Temukan 1.859 Potensi Pelanggaran Siaran Sepanjang 2025
SEMARANG, iNewsPantura.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 1.859 potensi pelanggaran isi siaran sepanjang tahun 2025.
Meski angka akumulatif masih tergolong tinggi, KPID Jateng menilai terdapat tren positif berupa penurunan signifikan jumlah temuan menjelang akhir tahun.
Data tersebut merupakan hasil pemantauan isi siaran lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Tengah yang dihimpun hingga 19 Desember 2025.
Dari total temuan itu, potensi pelanggaran pada siaran televisi masih mendominasi dengan 1.031 temuan, sementara siaran radio tercatat sebanyak 828 temuan.
KPID Jateng menyebutkan, atas berbagai temuan tersebut pihaknya secara aktif melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah lembaga penyiaran.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan agar lembaga penyiaran lebih patuh terhadap regulasi dan standar isi siaran yang berlaku.
Menariknya, rekapitulasi data bulanan menunjukkan penurunan jumlah potensi pelanggaran yang cukup konsisten pada semester kedua tahun 2025.
Jumlah temuan sempat mencapai puncak tertinggi pada Juli dengan 275 temuan, kemudian terus menurun hingga mencapai titik terendah pada Desember, yakni 76 temuan per 19 Desember 2025.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, M. Nur Huda, menilai tren penurunan tersebut sebagai sinyal positif dari upaya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi adanya tren penurunan temuan potensi pelanggaran yang cukup konsisten di semester kedua tahun 2025 ini," ujar Nur Huda saat rapat koordinasi di Kantor KPID Jateng, Jalan Trilomba Juang No. 6 Semarang, Senin (22/12/2025).
Dijelaskannya, penurunan dari angka tertinggi di pertengahan tahun menuju angka terendah di akhir tahun mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran dan perbaikan mekanisme kontrol internal di lembaga penyiaran.
Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan dialog yang dibangun KPID mulai membuahkan hasil.
Berdasarkan kategori pelanggaran, KPID Jateng mencatat bahwa muatan kekerasan masih menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 507 temuan.
Posisi kedua ditempati pelanggaran terkait siaran iklan sebanyak 466 temuan, disusul pelanggaran terhadap perlindungan anak dengan 334 temuan, serta muatan seksualitas sebanyak 227 temuan.
KPID mencatat, pelanggaran muatan kekerasan paling banyak ditemukan pada siaran televisi, sementara potensi pelanggaran terkait iklan lebih dominan terjadi pada siaran radio.
Menanggapi masih dominannya kategori pelanggaran tersebut, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Anas Syahirul, menegaskan pentingnya tanggung jawab moral lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas isi siaran.
“Meskipun secara kuantitas trennya menurun, kita tidak boleh lengah terhadap kualitas isi siaran. Fakta bahwa muatan kekerasan, iklan yang tidak sesuai ketentuan, dan perlindungan anak masih menjadi tiga besar kategori pelanggaran adalah catatan serius,” kata Anas.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam menjaga ruang publik agar tetap aman dan sehat, khususnya bagi anak-anak.
Karena itu, KPID Jateng mendorong agar setiap lembaga penyiaran lebih ketat menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam seluruh proses produksi.
Ke depan, KPID Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal kualitas penyiaran melalui pengawasan yang lebih intensif serta pembinaan yang konstruktif.
Tujuannya untuk mewujudkan iklim penyiaran yang sehat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah.
Editor : Suryo Sukarno