Pemdes Kebonharjo Patebon Larang Keras Aktivitas di Tanggul Kali Bodri

KENDAL,iNewsPantura.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Kebonharjo, Kecamatan Patebon, secara resmi melarang seluruh aktivitas pembangunan dan penanaman di sepanjang badan tanggul Kali Bodri. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/111/KBH/VII/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 sebagai langkah antisipatif terhadap potensi jebolnya tanggul saat musim hujan.
Dalam surat edaran itu, Pemdes Kebonharjo menegaskan larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman di atas tanggul Kali Bodri. Selain itu, warga yang telah terlanjur membangun atau menanam diwajibkan untuk membongkar dan memulihkan kondisi tanggul paling lambat satu bulan setelah surat edaran diterbitkan.
Kepala Desa Kebonharjo, Edi Lukman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil guna menjaga fungsi vital tanggul sebagai penahan debit air Kali Bodri, yang berisiko tinggi meluap saat curah hujan meningkat.
"Langkah ini bukan semata-mata pelarangan, tapi bagian dari upaya menyelamatkan warga dari ancaman banjir. Tanggul tidak boleh dialihfungsikan karena bisa membahayakan seluruh wilayah hilir," tegas Edi.
Dukungan terhadap edaran ini juga datang dari anggota DPRD Kendal Fraksi PKB, Khasanudin, yang juga merupakan warga Desa Kebonharjo. Ia menyatakan, surat edaran tersebut adalah bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam melindungi warganya.
“Keselamatan dan kepentingan umum harus diutamakan. Kalau tanggul rusak karena dilanggar fungsinya, yang rugi bukan satu dua orang, tapi ribuan jiwa bisa terdampak,” ujar Khasanudin.
Menurutnya, langkah Pemdes Kebonharjo patut dijadikan contoh bagi desa-desa lain yang dilintasi sungai besar. Ia juga mendorong pemerintah daerah serta dinas terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Langkah seperti ini tidak akan efektif tanpa dukungan semua pihak. Saya pribadi siap mendorong penganggaran dan regulasi di tingkat kabupaten agar pemeliharaan tanggul bisa ditangani lebih serius,” tambahnya.
Pemdes Kebonharjo juga telah memasang papan peringatan di beberapa titik tanggul bertuliskan “Awas Tanggul Jebol” sebagai peringatan dini kepada masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemdes berharap masyarakat dapat bersikap kooperatif dan tidak memaksakan kepentingan pribadi yang dapat membahayakan keselamatan bersama.
Editor : Eddie Prayitno