get app
inews
Aa Read Next : Hari Jumat Waktu Terbaik Ziarah Kubur kepada Orang Tua yang Telah Tiada

Hati-hati Mencabuti Rumput di Atas Kuburan

Jum'at, 01 April 2022 | 05:51 WIB
header img
Adab Mencabuti Rumput di atas Pekuburan (Foto: Antara)

Menjelang masuknya Ramadhan dan Idul Fitri biasanya banyak umat Islam yang berziarah kubur dan nyekar, Lantas  bagaimana hukum mencabuti rumput yang tumbuh liar di atas makam? 

Dikutip dari kajian Habib Muhammad Fauzi bin ahmad bin Ismail bin Yahya Cirebon, dengan maksud untuk merawat kubur biasanya mereka mencabuti rumput yang tumbuh diatas kubur hingga bersih, padahal haram hukumnya (makruh menurut sebagian ulama) mencabut rumput yang belum kering diatas kubur.

Alasannya dikarenakan rumput yang tumbuh di atas kuburan itu senantiasa berdzikir, memintakan ampun buat mayit sehingga hal itu akan bisa meringankan siksa kubur, mayit bisa senang, dan ini merupakan hak bagi simayit.

Namun jika rumput sangat banyak semisal sampai menutupi fisik kuburan, maka merapikannya untuk tujuan perawatan itu tidaklah mengapa.

Referensi:

I'anatut Tholibin:

( قوله ويحرم أخذ شيء منهما ) أي من الجريدة الخضراء ومن نحو الريحان الرطب وظاهره أنه يحرم ذلك مطلقا أي على مالكه وغيره... إلي أن قال : وأن يكون كثيرا فيجوز له أخذه

Al Bariqah Al Mahmudiyah :

ويكره قطع الحطب والحشيش من المقبرة فإن كان يابسا فلا بأس به لأنه ما دام رطبا يسبح فيؤنس الميت

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut