Gasak 28 Tabung LPG, Pasutri Ini Ditangkap Saat Beraksi
GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id – Pasangab suami istri (pasutri) asal Kalasan, Kabupaten Sleman, nekat mencuri puluhan tabung gas LPG 3 kilogram di sejumlah warung wilayah Gunungkidul. Aksi keduanya bahkan sempat viral di media sosial setelah detik-detik penangkapan mereka terekam warga.
Kedua pelaku diketahui berinisial SR (Sugeng Riyanto) dan SH (Sri Hariyati). Mereka ditangkap warga saat hendak membobol sebuah warung makan pada malam hari.
Peristiwa bermula ketika keduanya datang menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam bernomor polisi AB 5539 ZC. Setibanya di lokasi, SR memarkirkan kendaraan tidak jauh dari warung yang menjadi sasaran.
SR kemudian turun dan mengambil palu serta obeng untuk mencongkel gembok warung. Sementara SH tetap berada di atas sepeda motor untuk berjaga dan membantu membawa hasil curian.
Namun saat gembok berhasil dibuka dan pintu warung terbuka, pemilik warung bernama Tumin ternyata sudah berada di dalam. Ia langsung mengamankan SR dan berteriak meminta bantuan warga sekitar. Warga yang datang kemudian turut mengamankan SH.
Dari sepeda motor pelaku, warga menemukan bronjong berisi sejumlah tabung gas LPG 3 kilogram. Polisi dari Polres Gunungkidul yang menerima laporan langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah mencuri di beberapa lokasi berbeda. Total sebanyak 28 tabung gas LPG 3 kilogram berhasil diamankan petugas.
Kepada polisi, pasutri tersebut mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang rentenir dan kebutuhan ekonomi. Setiap tabung gas yang berhasil dicuri dijual dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
Kapolsek Wonosari, Kompol Triwibawa, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menyasar warung kelontong atau tempat jajanan pada malam hari, kemudian menjebol gembok menggunakan palu dan obeng."Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Gunungkidul dengan barang bukti berupa sepeda motor, helm, serta puluhan tabung gas LPG 3 kilogram, " Kata Triwibawa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) KUHP jo Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana.
Editor : Suryo Sukarno