Keluar dari Kantor Kajari Semarang Bambang Raya Angkat Tangannya yang Diborgol

SEMARANG, iNewsPantura.id - Bambang Raya (BR) hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang dari Polda Jateng setelah berkas dinyatakan lengkap. BR tiba di kantor Kejari Semarang pukul 10.20 WIB dan keluar pukul 11.52 WIB.
BR yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng),mengangkat borgol yang terpasang ditangannya saat digelandang menuju mobil yang akan membawanya ke tahanan. Bambang merasa tidak bersalah dalam kasus penyedia striptis di Karaoke Mansion.
Saat digelandang keluar, BR sudah mengenakan rompi oranye dengan tangan yang diborgol. Ia tetap memakai topi,seperti waktu keluar dari Mapolda Jateng menuju kantor Kejari Semarang. Keluar dari pintu ia langsung mengangkat kedua tangannya yang terikat. sambil berjalan ke arah mobil, mengatakan dirinya tidak bersalah.
"Pak Bambang ora salah. Nanti buktikan," kata Bambang sebelum masuk mobil, Jumat (15/8/2025).
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan tersangka berusia 72 tahun itu dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Semarang.
"Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara profesional dan objektif. Dilakukan penahanan 20 hari mulai hari ini sampai 3 September di lapas kelas 1 Semarang," kata Sarwanto di kantornya.
Sejumlah barang bukti yang juga diserahkan yaitu nota pembayaran, dua foto perempuan, ponsel berisi video tarian telanjang yang ditawarkan, celana dalam, bukti order, hingga bukti gaji.
BR dijerat pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau pasal 296 KUHP tentang tindak pidana memudahkan berbuat cabul atau tindak pidana menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Editor : Suryo Sukarno