Alumni UMK Resah Data Hilang di PDDIKTI, Kampus Tegaskan Pelaporan Sudah 100 Persen

KUDUS, iNewsPantura.id -- Sejumlah alumni Universitas Muria Kudus (UMK) mengaku resah setelah mendapati nama mereka tidak tercantum di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), sistem nasional milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Padahal, PDDIKTI merupakan basis data tunggal pendidikan tinggi di Indonesia yang sangat krusial. Data ini tidak hanya digunakan untuk akreditasi perguruan tinggi dan pengawasan kinerja program studi, tetapi juga menjadi bukti sah status mahasiswa maupun alumni. Banyak instansi pemerintah maupun swasta, termasuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), menjadikan PDDIKTI sebagai rujukan utama.
Salah satu alumni, Sahana Ges, lulusan Fakultas Hukum UMK tahun 2023, menceritakan kekecewaannya. Saat mencoba mengakses laman PDDIKTI, ia tidak menemukan namanya sebagai lulusan UMK. Anehnya, yang muncul justru riwayat kuliah lamanya di Universitas Sultan Agung (Unisula).
“Saya kuliah dua kali, di Unisula dan UMK. Tapi yang kelihatan di PDDIKTI hanya Unisula. Seharusnya riwayat pendidikan saya tercatat lengkap di sistem nasional,” ungkap Sahana.
Kekecewaan serupa dirasakan Sheila Amara Putri, lulusan Fakultas Manajemen UMK tahun 2024. Namanya sama sekali tidak tercatat di database PDDIKTI, meskipun sebagian besar temannya sudah muncul. “Bahkan mahasiswa yang masih cuti dan belum lulus pun bisa ditemukan di PDDIKTI, sementara saya tidak ada,” keluh Sheila.
Menurut Sahana, keberadaan data PDDIKTI sangat vital. Selain untuk memastikan legalitas status kelulusan, data tersebut kerap diminta dalam berbagai keperluan administratif. “Data itu syarat penting kalau mau daftar kerja, beasiswa, atau seleksi CPNS. Kalau tidak ada, posisi kami jadi lemah,” tegasnya.
Kepala Lembaga Informasi, Protokoler, dan Kerjasama UMK, Yusuf Istanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kampus telah menjalankan kewajibannya. Menurutnya, semua data mahasiswa dan lulusan telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“UMK sudah melakukan pelaporan 100 persen ke PDDIKTI. Namun ketika ada data hilang di pusat, mahasiswa dan alumni yang jadi korban karena terkendala saat verifikasi. Harapan kami, sistem ini segera dibenahi agar tidak merugikan mereka,” ujar Yusuf, Kamis (28/08).
Ia menjelaskan bahwa hilangnya data kemungkinan besar terjadi karena adanya gangguan sinkronisasi dan pemeliharaan sistem di tingkat pusat. “Memang sedang ada proses maintenance. Ada jeda waktu dalam penampilan data di PDDIKTI. Bahkan beberapa kampus lain di Jawa Tengah juga mengalami keluhan serupa,” jelasnya.
UMK, lanjut Yusuf, sudah berkoordinasi dengan kementerian agar masalah ini segera teratasi. Pihak kampus juga membuka layanan pengecekan langsung bagi alumni. “Kami persilakan alumni datang ke kampus untuk cek melalui admin portal pengelolaan data mahasiswa. Semua data internal ada, hanya PDDIKTI yang belum update,” pungkasnya.
PDDIKTI dan Problematika Nasional
Persoalan yang dialami UMK bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan evaluasi, PDDIKTI kerap mengalami kendala teknis dalam proses sinkronisasi data. Padahal, alur manajemen PDDIKTI semestinya meliputi perencanaan, akuisisi data, validasi, distribusi, hingga pemanfaatan.
Gangguan dalam salah satu tahapan tersebut dapat menyebabkan data yang sudah dilaporkan perguruan tinggi tidak segera muncul di laman publik. Kondisi ini tentu membingungkan mahasiswa dan alumni yang membutuhkan dokumen resmi sebagai bukti legalitas pendidikan mereka.
Melalui akun resmi, pengelola PDDIKTI sempat mengumumkan adanya optimalisasi sistem pada laman Front Page. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat pencarian data mahasiswa dan dosen serta meningkatkan kestabilan sistem. Selain itu, kementerian juga menyediakan layanan verifikasi nomor ijazah dan sertifikat profesi nasional. Namun, layanan ini juga masih bergantung pada keakuratan dan kelengkapan data yang tersinkronisasi.
Kasus hilangnya data alumni UMK di PDDIKTI menunjukkan pentingnya pembenahan menyeluruh pada sistem basis data pendidikan tinggi nasional. Para alumni berharap pemerintah dapat bergerak cepat.
“Kami tidak ingin dirugikan hanya karena sistem pusat tidak update. Padahal, kami sudah menyelesaikan kuliah sesuai prosedur,” tutur Sahana.
UMK sendiri memastikan tetap akan mengawal persoalan ini, sembari mendorong kementerian agar segera menuntaskan problem sinkronisasi. Harapannya, data mahasiswa dan alumni bisa tercatat utuh, sehingga tidak mengganggu hak-hak akademik maupun peluang profesional lulusan perguruan tinggi.
Editor : Suryo Sukarno