Jurnalis Muria Raya Desak Polresta Pati Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

PATI, iNewsPantura.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Muria Raya (AJMR) menggelar aksi solidaritas di depan Mapolresta Pati, Selasa (9/9/2025). Mereka menuntut kepolisian segera menindaklanjuti laporan kasus kekerasan terhadap dua wartawan yang terjadi saat peliputan rapat Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati di DPRD setempat.
AJMR yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati membentangkan poster berisi tuntutan agar kasus tersebut diproses secara hukum. Aksi ini sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Sudah jelas bukti kekerasan ini tersebar luas di media sosial. Kami mendesak Polresta Pati untuk segera mengusut dan menangkap pelakunya,” tegas Iwhan.
Menurutnya, tindakan arogan oknum pengawal tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang seharusnya dijunjung tinggi di negara demokrasi.
Sementara itu, pihak Polresta Pati menyebut laporan resmi kasus tersebut sudah diterima pada Kamis (4/9) lalu. Saat ini, penyidik masih melakukan koordinasi untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, dua jurnalis—masing-masing dari media televisi lokal dan media online—menjadi korban saat hendak melakukan wawancara doorstop dengan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati, yang kala itu meninggalkan ruang rapat Hak Angket. Dalam peristiwa tersebut, salah seorang jurnalis perempuan bahkan sempat ditarik hingga terjatuh oleh oknum pengawal.
Editor : Suryo Sukarno