get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhutani Jawa Tengah Salurkan Rp 2,5 Miliar untuk TJSL dan Tanam 10 Juta Bibit di 2024

PWI Jateng Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Liputan di DPRD Pati

Jum'at, 05 September 2025 | 10:56 WIB
header img
Potongan video aksi kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati. dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mengecam keras tindakan kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang terjadi di lingkungan kantor DPRD Pati, pada Kamis, 4 September 2025. Kecaman ini sekaligus memperkuat sikap tegas PWI Kabupaten Pati yang sebelumnya telah mengutuk insiden tersebut.

Peristiwa ini terjadi saat para jurnalis melakukan peliputan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang membahas isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Dalam rapat tersebut, Pansus mengagendakan permintaan keterangan dari Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, terkait berbagai kebijakan kontroversial, termasuk pemutusan hubungan kerja terhadap 220 pegawai honorer dan mutasi sejumlah pegawai rumah sakit.

Insiden kekerasan bermula saat Ketua Dewas RSUD Soewondo, Torang Manurung, secara tiba-tiba meninggalkan ruang rapat. Beberapa wartawan yang tengah meliput mencoba meminta klarifikasi atas kepergiannya. Namun, ketika Torang hendak keluar dari gedung DPRD, tepat di depan pintu lobi, sejumlah wartawan malah mengalami tindakan kekerasan oleh oknum pengiring Torang.

Wartawan Lingkar TV, Mutia Parasti, bahkan sampai terjatuh ke lantai akibat tarikan keras tersebut. Wartawan lain, Umar Hanafi dari murianews.com, turut terdorong ke belakang karena aksi yang sama.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud NS, didampingi Sekretaris Setiawan Hendra Kelana, menyatakan bahwa dalam bentuk dan alasan apa pun, kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh hukum.

"Dalam bentuk dan atas nama apa pun, aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan. Apalagi terhadap wartawan yang dalam bertugas jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara," ujar Amir.

Lebih lanjut, Amir menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penghalang-halangan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah PWI Pati dan organisasi profesi lainnya, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, yang meminta klarifikasi dari pihak terkait dan permintaan maaf secara terbuka.

“Kalau PWI Pati dan IJTI Muria Raya akan menempuh jalur hukum, kami juga mendukung dan siap mendampingi. Pertama-tama, tentu kami menunggu seperti apa penjelasannya, mengapa tindakan kekerasan itu terjadi,” tambahnya.

PWI Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers serta memberikan pendampingan penuh kepada para jurnalis yang menjadi korban dalam menjalankan tugasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut