DPRD Kota Salatiga Tanggapi Keluhan Penonaktifan PBI
SALATIGA,iNewsPantura.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi A dan C DPRD Kota Salatiga bersama dengan OPD di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Sekretariat DPRD Kota Salatiga. Rapat Dengar Pendapat membahas Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Salatiga ,Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Salatiga, dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Salatiga.
RDP ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penonaktifan PBI, dampak terhadap masyarakat yang dinonaktifkan dan langkah konkret yang diambl oleh Pemerintah Kota Salatiga.
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto menegaskan bahwa kepentingan Komisi A dan C adalah memastikan setiap warga Salatiga yang terdampak dan membutuhkan pelayanan kesehatan dapat tercover, baik melalui APBN maupun APBD.
“Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membeda-bedakan pelayanan, semua harus direspon secara maksimal.” Kata Heri
Menurut data BPS Kota Salatiga bahwa data Kepesertaan: 99% penduduk Salatiga telah terdaftar dalam PBI-JK, dengan 90% berstatus aktif, dan berdasarkan SK Penonaktifan, sejumlah warga dinonaktifkan dan sejumlah lainnya otomatis diaktifkan.
Sementara itu Direktur RSUD Kota Salatiga mengatakan bahwa Penanganan Pasien Non-Aktif: Pasien IGD yang terdata BPJS-nya non-aktif, tetap didaftarkan. Keluarga pasien akan diminta untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS.
Pasien tetap dirawat seperti biasa tanpa pembedaan, hanya saja proses administrasi menunggu konfirmasi dari keluarga terkait pengaktifan tersebut. Hal ini sudah menjadi prosedur tetap sejak awal.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga mengapresiasi bahwa hampir 100% warga Salatiga telah ter-cover jaminan kesehatan, dan informasi ini perlu disosialisasikan agar, DPRD bisa menjawab pertanyaan konstituen,
“Perlunya tim terkoordinasi (lintas dinas) untuk menangani kasus-kasus khusus secara responsif.”Kata Pak Miftah
Dalam RDP tersebut disepakati Dinas Sosial sebagai leading sector (penghubung utama) dari semua antara data PBI dan Jamkesda dan para stakeholder dari BPJS, Dinas Kesehatan dan RSUD sehingga terintegrasi agar tercipta data yang dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun data tersebut bersifat dinamis.
Editor : Eddie Prayitno