get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI untuk Keluarga Sekolah Rakyat di Temanggung

"Nobat" Nongol Babat dan Peran Aktif Masyarakat dalam Gagalkan Peredaran  Psikoterapika

Sabtu, 13 September 2025 | 06:14 WIB
header img
Kompol Willy Budiyanto, Kasatnarkoba Polresta Banyumas. foto : dok

PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Pentingnya peran aktif masyarakat akan membantu kinerja polisi dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Nobat" atau nongol babat, demikian istilah yang dikatakan Kasat Narkoba Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, juga merupakan hasil laporan masyarakat. 
"Disaat ada laporan masyarakat, dan pelaku nongol, kita babat. Jadi peran masyarakat dan pemberitaan pers sangat membantu kinerja kami," ujar Willy kepada wartawan.

Kompol Willy menambahkan, kasus ini terungkap setelah adanya peran aktif masyarakat setempat yang peduli dengan lingkungan sekitar merasa curiga dengan gerak gerik tersangka yang kemudian mengamankan keduanya, setelah itu warga melapor kepada pihak kepolisian. 
Dari laporan inilah, akhirnya Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan barang bukti 20 (dua puluh) butir obat psikotropika, 2 (buah) handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Dua orang tersangka yang diamankan adalah laki laki berinisial ASP (24) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan EA (23) warga Kecamatan Purwokerto Timur. 

"Keduanya diamankan petugas di pinggir jalan ikut desa Pangebatan RT 04 RW 02 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas pada hari Selasa (9/9/25) sekira pukul 19.30 wib", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.

"Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menginterogasi kedua tersangka. Berdasarkan petunjuk handphone milik salah satu tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti psikotropika", imbuhnya. 

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. ASP dan EA terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut