Pakar Hukum Soroti Krisis Penegakan Hukum di Indonesia: Korupsi Ancam Masa Depan Generasi Bangsa

TEGAL, iNewsPantura – Sejumlah pakar hukum menilai penegakan hukum di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius, mulai dari maraknya praktik korupsi hingga lemahnya integritas para pemimpin.
Hal ini terungkap dalam kuliah umum bertema “Penegakan Hukum & Pemberantasan Korupsi: Komitmen yang Tak Boleh Mati” di Universitas Harkat Negeri (UHN) Tegal, Kamis (09/10/2025).
Kuliah umum tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Erry Riyana Hardjapamekas sebagai Wakil Ketua KPK RI 2003–2007, Aria Syudi sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jantera, Dian Rosita sebagai Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jantera, dan Arief T. Surowidjojo sebagai praktisi hukum sekaligus pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Dalam forum tersebut, Rektor UHN Tegal, Sudirman Said, menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman langsung terhadap masa depan bangsa.
“Kalau negara korup, maka akan melangsungkan penjajahan terhadap generasi masa depan. Ada hak-hak dari generasi yang hidupnya masih lama, diambil secara tidak sah,” ujarnya.
Sudirman menilai, pembusukan dalam sistem hukum tidak hanya terjadi karena lemahnya penegakan aturan, tetapi juga karena hilangnya kesadaran moral di kalangan para pemangku kepentingan.
“Bekerja di bidang manapun, sarjana hukum harus menjadi tumpuan masyarakat dalam penegakan hukum, baik sebagai penasehat hukum, jaksa dan hakim,” jelasnya.
Menurutnya, pendidikan hukum di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menanamkan nilai integritas. Mahasiswa hukum diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga menumbuhkan kesadaran moral dalam memperjuangkan keadilan.
Pandangan senada disampaikan Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK RI 2003–2007, yang menyoroti dua persoalan utama dalam hukum di Indonesia — korupsi dan krisis kepemimpinan.
“Korupsi merampas hak rakyat, melemahkan kepercayaan publik, dan memperlambat terwujudnya keadilan sosial,” kata Erry.
Ia menambahkan, krisis kepemimpinan menjadi hambatan besar dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang bersih.
“Kekuasaan bukan alat kepentingan, melainkan jalan menuju kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erry menilai lembaga pendidikan seperti UHN memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem pemberantasan korupsi.
“Melalui UHN ini, punya peran penting dalam ekosistem pemberantasan korupsi. Dengan semangat kebangsaan, UHN bisa mengisi ruang kebangsaan dengan bertindak menyuarakan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Yunibar SP