get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapur MBG Diawasi Ketat, Pemkab Kendal Tak Ingin Anak Sekolah Jadi Korban

Paripurna DPRD Kendal Diwarnai Interupsi, Ada Perbedaan Raperda Eksekutif dan Legislatif

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:29 WIB
header img
Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna kamis 16 oktober 2025. eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id  – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, sempat diwarnai ketegangan.

Agenda rapat yang seharusnya berjalan lancar justru mengalami skorsing akibat interupsi dari sejumlah anggota dewan yang menyoroti perbedaan isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh pihak eksekutif dan pimpinan DPRD.

Interupsi pertama disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Sulistiyo Ariwibowo. Ia menilai terdapat ketidaksamaan materi antara Raperda yang disampaikan oleh pihak eksekutif dengan yang dipaparkan oleh pimpinan dewan dalam rapat.

“Saya mohon sekretaris dewan untuk lebih teliti dalam membuat panduan karena ada ketidaksamaan materi Raperda yang disampaikan pimpinan dengan yang dipaparkan eksekutif,” ujarnya.

Ketidaksesuaian tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pembahasan selanjutnya, sehingga perlu segera diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman antar pihak.

Senada dengan itu, interupsi juga disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Dian Alfat, yang menyayangkan ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat penting tersebut.

“Seharusnya TAPD dan OPD yang ikut terlibat dalam pembahasan hadir untuk memberikan dukungan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Bagus Bimo Alit memutuskan untuk menskors rapat selama lima menit guna menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait perbedaan isi Raperda.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna kali ini meliputi tiga poin utama, yaitu penyampaian nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Raperda dari pihak legislatif dan eksekutif.

Namun, menurutnya, dokumen dari pihak eksekutif baru diterima pada 15 Oktober 2025, atau sehari sebelum rapat digelar, sehingga belum sempat diselaraskan sepenuhnya dengan agenda yang telah disusun DPRD.

“Saya minta ke depan usulan dari eksekutif jangan mepet dengan agenda rapat. Hal ini agar bisa disinkronkan dengan Bapemperda dan tidak terkesan mendadak,” ungkap Mahfud.

Ia juga menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan dengan Wakil Bupati agar ke depannya surat atau dokumen dari eksekutif tidak dikirim mendadak menjelang rapat.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, yang hadir dalam rapat, mengakui adanya ketidaksinkronan pada agenda kedua, yakni terkait Raperda. Namun ia memastikan bahwa untuk agenda pertama, yakni penyampaian nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, tidak ada permasalahan.

“Agenda pertama berjalan lancar. Namun di agenda kedua memang tidak sinkron karena ada dua Raperda yang hampir sama dari legislatif dan eksekutif,” jelas Benny.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran TAPD dan OPD dalam rapat, padahal keberadaan mereka dinilai penting dalam menyukseskan proses pembahasan anggaran.

Dalam penyampaiannya, Benny menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan secara konstruktif, transparan, dan penuh tanggung jawab antara Pemkab Kendal dan DPRD.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa adanya penurunan dana transfer dari pusat perlu menjadi perhatian serius dan akan dibahas lebih lanjut dalam tahap RAPBD bulan November 2025.

“Langkah ini kita ambil sebagai bentuk kehati-hatian fiskal dan komitmen bersama menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran agar tetap realistis, kredibel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Benny.

Benny berharap kesepakatan KUA-PPAS ini bisa menjadi pijakan awal yang kuat menuju penyusunan RAPBD 2026 yang berkualitas dan berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan dan harapan masyarakat Kendal.

“Kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD adalah kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

 

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut